Satgas PKH Serahkan 674 Ribu Hektare Lahan ke Negara, Total Capai 3,3 Juta Hektare

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia.id – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menambah daftar lahan yang berhasil dikembalikan ke negara. Pada tahap keempat, seluas 674.178,44 hektare kawasan hutan dari 245 perusahaan di 15 provinsi resmi diserahkan dalam rapat di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/9/2025)

Dengan capaian ini, total penguasaan kembali lahan oleh Satgas PKH sejak dibentuk delapan bulan lalu telah menembus 3,3 juta hektare atau lebih dari tiga kali lipat target awal 1 juta hektare. Dari jumlah tersebut, 1,5 juta hektare diserahkan untuk dikelola PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), sementara 81.793 hektare masuk ke kawasan Taman Nasional Tesso Nilo yang dikelola Kementerian Lingkungan Hidup.

Jaksa Agung RI selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH menegaskan, langkah ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga upaya menjaga lingkungan dan keadilan sosial.

“Penertiban kawasan hutan dan pertambangan ilegal merupakan amanah konstitusi agar kekayaan alam dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ujarnya.

Kementerian Keuangan sebelumnya menaksir nilai indikasi aset dari lahan yang telah dikuasai kembali mencapai Rp150 triliun. Tak hanya itu, negara juga mendapat tambahan penerimaan melalui setoran escrow account Rp325 miliar, pajak Rp184,82 miliar, kontrak Rp2,34 triliun dengan laba bersih Rp1,32 triliun, serta pajak tambahan Rp1,21 triliun.

Selain perkebunan, Satgas PKH juga menyoroti tambang tanpa izin di kawasan hutan dengan luas 4,26 juta hektare. Dari 51 perusahaan yang diverifikasi, 14 di antaranya terindikasi siap diambil alih. Pada 11 September lalu, Satgas telah menertibkan dua perusahaan, yakni PT Weda Bay Nickel di Maluku Utara dan PT Tonia Mitra Sejahtera di Sulawesi Tenggara, dengan total lahan tambang 321,07 hektare.

Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, menekankan keberhasilan ini berkat kerja sama lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

“Kami juga mendapat kepastian hukum karena Presiden telah menandatangani perubahan PP Nomor 24 Tahun 2021, yang memungkinkan penagihan denda administratif kepada perusahaan pelanggar,” katanya.

Rapat tersebut turut dihadiri Ketua Pengarah Satgas PKH yang juga Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, serta sejumlah pejabat TNI, Polri, dan kementerian terkait.

(Ra)

No More Posts Available.

No more pages to load.