Jakarta, ebcmedia.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah apartemen milik mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim di kawasan Jakarta Selatan. Penggeledahan itu dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Menurutnya, kegiatan itu berlangsung beberapa pekan lalu.
“(Penggeledahan) mungkin sekitar 2 atau 3 minggu yang lalu, nanti saya cek pastinya. Di salah satu tempat,” ujar Anang kepada wartawan, Jumat (12/9).
Anang menjelaskan, dari apartemen tersebut penyidik tidak menemukan uang tunai terkait aliran dana korupsi. Namun, sejumlah dokumen berhasil diamankan untuk diteliti lebih lanjut.
“Yang jelas terkait dokumen-dokumen saja dulu, sementara,” tambahnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus ini. Selama masa jabatannya, Kemendikbudristek mengadakan 1,2 juta unit laptop dengan nilai proyek mencapai Rp9,3 triliun. Program ini ditujukan untuk sekolah, terutama di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Namun, pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chromebook tersebut dinilai bermasalah karena banyak wilayah 3T belum memiliki akses internet memadai.
Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lain, yakni mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah, mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, eks staf khusus Mendikbudristek Jurist Tan, dan mantan konsultan teknologi Ibrahim Arief.
Berdasarkan hasil penyidikan, negara diduga merugi hingga Rp1,98 triliun. Rinciannya, Rp480 miliar dari pengadaan software (CDM) serta Rp1,5 triliun akibat mark up harga laptop.
(Red)