Jakarta, ebcmedia.id – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini tidak lagi didampingi oleh jaksa pengacara negara dari Kejaksaan Agung dalam menghadapi gugatan perdata terkait riwayat pendidikannya. Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025), tim kuasa hukum pribadi Gibran hadir secara langsung.
Kuasa hukum tersebut, yang dipimpin oleh Dadang Herli Saputra, tampak menyerahkan dokumen serta identitas resmi kepada majelis hakim. Dadang menegaskan, pihaknya merupakan pengacara profesional yang langsung diberi mandat oleh Gibran.
“Bukan (dari Kejaksaan), (kami) pengacara profesional. Sudah pribadi. Kami mewakili Gibran,” ujar Dadang kepada awak media usai persidangan.
Ia menjelaskan, surat kuasa diberikan langsung oleh Gibran pada 9 September 2025. “(Surat kuasa per) Tanggal 9 (September 2025). Betul, kami terima kuasa langsung dari Gibran,” imbuhnya.
Mengenai materi gugatan, Dadang memilih tidak berkomentar banyak karena sidang masih memasuki tahap pemeriksaan legal standing para pihak. Menurutnya, belum ada instruksi khusus dari Gibran dalam menghadapi perkara ini.
“Belum ada arahan khusus (dari Gibran). Saya kira biasa saja,” pungkasnya.
(Red)