Gugat Gibran Rp125 Triliun, Penggugat: Uangnya Akan Masuk ke Kas Negara

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia.id – Penggugat perkara dugaan ijazah palsu Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Subhan Palal, menyatakan akan menyerahkan seluruh uang ganti rugi sebesar Rp125 triliun ke kas negara apabila majelis hakim mengabulkan gugatannya.

Subhan beralasan, kasus tersebut bukan hanya merugikan dirinya secara pribadi, melainkan seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, menurutnya, hasil ganti rugi harus dikembalikan kepada negara agar bisa dirasakan seluruh warga.

“Karena yang ini perbuatan melawan hukum, korbannya sistem negara hukum. Maka sistem negara hukum ini adalah negara yang milik seluruh warga negara Indonesia,” ujar Subhan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).

Ia menambahkan, jika uang tersebut benar-benar diterima, maka nilainya bisa dihitung per kepala warga negara Indonesia.

“Jumlah warga negara kita sekarang berapa? 285 juta, (Rp125 triliun) bagi itu, (per orang kira-kira dapat) Rp450.000, enggak ada satu ember kan. (Hitungan uang ganti rugi) dari sana. Bukan asal-asal ada,” imbuhnya.

Dalam gugatannya, Subhan menilai Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada syarat pencalonan cawapres yang disebut tidak terpenuhi. Atas dasar itu, ia meminta majelis hakim menyatakan kedua pihak bersalah dan menghukum mereka membayar ganti rugi.

“Dalam petitum, kami meminta agar para tergugat secara tanggung renteng dihukum membayar kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp125 triliun dan Rp10 juta untuk kemudian disetorkan ke kas negara,” tulis Subhan dalam berkas gugatan.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.