Jakarta, ebcmedia.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan permohonan penerbitan red notice terhadap buron kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), Cheryl Darmadi. Permohonan tersebut telah disampaikan kepada Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.
“Kita sudah mengajukan red notice terhadap yang bersangkutan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Senin (15/9/2025).
Permohonan itu kini diteruskan oleh Polri ke markas besar Interpol di Lyon, Prancis. Brigjen Untung Widyatmoko selaku Ses NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri menyebut, pihaknya masih menunggu proses lebih lanjut dari Interpol.
“Untuk IRN (Interpol Red Notice) Cheryl Darmadi sudah kami ajukan ke Lyon, Markas Besar Interpol. Nanti yang menerbitkan red notice pihak Markas Besar Interpol untuk diketahui oleh seluruh Interpol Member Country,” jelas Untung.
Cheryl Darmadi ditetapkan sebagai buron dalam kasus TPPU yang berasal dari tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group. Ia sudah tiga kali dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka, namun selalu mangkir.
“Terkait dengan DPO tersangka atas nama Cheryl Darmadi, Kejaksaan Agung sudah menetapkan sebagai DPO dan saat ini kami juga sedang berproses untuk permohonan red notice-nya. Dia terkait dengan kasus TPPU dalam perkara tindak pidana korupsi Duta Palma,” ujar Anang.
Menurut Anang, keberadaan Cheryl diduga sudah berada di luar negeri. “Ada informasi juga di salah satu negara tetangga kita, tapi kita belum tahu pastinya. Yang jelas kita berkoordinasi dengan imigrasi maupun Kemenlu,” tuturnya.
Informasi yang diketahui, Cheryl adalah anak dari terpidana kasus korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi, yang sebelumnya divonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Cheryl menjabat sebagai Direktur Utama PT Asset Pacific dan Ketua Yayasan Darmex. Selain dirinya, Kejagung juga menetapkan dua korporasi sebagai tersangka, yaitu PT Alfa Ledo dan PT Monterado Mas.
(Ra)