Jakarta, ebcmedia.id – Artis Nikita Mirzani kembali melayangkan gugatan hukum terhadap dokter kecantikan Reza Gladys. Kali ini, nominal yang dituntut cukup fantastis, yakni Rp114 miliar. Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 953/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL pada 10 September 2025.
Dalam gugatan itu, Nikita tidak sendiri. Ia menggugat bersama sahabatnya, Ismail Marzuki, yang turut tercatat sebagai penggugat. Sementara pihak tergugat adalah dr. Reza Gladys Prettyanisari dan suaminya, dr. Attaubah Mufid.
Perkara ini dikategorikan sebagai wanprestasi atau ingkar janji, dengan salah satu poin utama berupa pengembalian dana Rp4 miliar.
“Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengembalikan uang sebesar Rp4.000.000.000,- tersebut kepada PARA PENGGUGAT secara tunai,” bunyi salah satu petitum gugatan yang tercatat, Senin (15/9/2025).
Selain pengembalian dana, bintang film Comic 8 itu juga meminta kompensasi tambahan Rp10 miliar atas dugaan wanprestasi terkait kerja sama ulasan produk skincare sejak 14 November 2024.
“Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti rugi akibat perbuatan wanprestasi/ingkar janji atas adanya kesepakatan kerja sama tentang review produk skincare… sebesar Rp10.000.000.000,-,” demikian isi gugatan.
Tak berhenti di situ, Nikita juga mengklaim kredibilitasnya rusak dan kehilangan banyak kesempatan kerja, sehingga menuntut ganti rugi nonmateri Rp100 miliar.
“Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng… atas hancurnya kredibilitas serta hilangnya kesempatan PARA PENGGUGAT mencari nafkah, yaitu sebesar Rp100.000.000.000,-,” tuntutnya.
Jika ditotalkan, gugatan Nikita mencapai Rp114 miliar. Ia juga meminta pengadilan menyita jaminan berupa rumah dan bangunan milik Reza Gladys di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 1 Oktober 2025 dengan agenda pemanggilan para pihak.
Diketahui sebelumnya, Nikita juga sempat menggugat Reza Gladys pada Mei 2025 dengan nilai ganti rugi Rp100 miliar. Namun, gugatan tersebut dicabut dua bulan kemudian melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, agar Nikita bisa fokus pada kasus pidana pemerasan dan pengancaman yang juga menyeret namanya.
(Ra)