Jakarta, ebcmedia.id – Sidang lanjutan kasus dugaan suap terhadap hakim Djuyamto dalam perkara vonis lepas ekspor minyak goreng kembali membuka fakta baru. Jaksa mengungkap adanya aliran dana miliaran rupiah yang digunakan untuk pembangunan kantor terpadu Majelis Wakil Cabang (MWC) Nahdlatul Ulama (NU) Kartasura serta pemberian kepada keluarga Djuyamto.
Fakta itu terkuak saat Bendahara MWC NU Kartasura, Suratno, dan istri Djuyamto, Raden Ajeng Tumenggung Diah Ayu Kusuma Wijaya, dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Suratno menjelaskan, Djuyamto yang kala itu menjadi ketua pelaksana pengadaan sekaligus pembangunan kantor terpadu NU Kartasura, menyerahkan dana dalam tiga tahap. Nilainya mencapai lebih dari Rp 5,7 miliar.
“Penyerahan pertama Rp 2,403 miliar pakai koper di Jakarta, yang kedua hampir Rp 3 miliar dibawa ke Kartasura, dan yang ketiga Rp 250 juta lewat transfer,” kata Suratno di hadapan majelis hakim.
Ketua majelis hakim, Effendi, kemudian memastikan kembali rincian jumlah yang diterima.
“Jadi total Rp 5,750 miliar, benar begitu?” tanyanya. Suratno pun membenarkan dengan menyebut ada pengurangan Rp 100 juta pada penyerahan kedua.
Sementara itu, Diah Ayu, istri Djuyamto, mengaku tidak mengetahui detail penghasilan suaminya. Ia menyebut hanya menerima nafkah bulanan sebesar Rp 5 juta.
“Itu pun nggak tentu, kadang ada, kadang tidak. Saya sendiri punya beberapa perusahaan, jadi kebutuhan sehari-hari saya bisa saya penuhi dari usaha saya,” jelas Ayu saat menjawab pertanyaan jaksa.
Jaksa kemudian menanyakan apakah dirinya pernah menerima pemberian lain dari Djuyamto di luar nafkah bulanan tersebut. Ayu menegaskan tidak ada. “Hanya itu saja, untuk kewajiban sebagai suami,” ujarnya.
Sidang kasus dugaan suap vonis lepas perkara ekspor minyak goreng ini masih terus berlanjut dengan menghadirkan sejumlah saksi yang mengetahui aliran dana terkait Djuyamto.
(Dhii)