Koalisi Sipil Apresiasi KPU Batalkan Aturan Pembatasan Akses Dokumen Capres-Cawapres

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia.id – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi RUU Pemilu menilai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 sebagai langkah tepat untuk menjamin keterbukaan informasi publik. Aturan yang sempat berlaku itu sebelumnya membatasi akses dokumen syarat pencalonan presiden dan wakil presiden tanpa izin dari pemiliknya.

“Sudah sepatutnya KPU membatalkan aturan tersebut, karena ini bagian dari transparansi publik,” kata Direktur Eksekutif Perludem, Heroik Mutaqin Pratama, Selasa (16/9/2025).

Heroik mengungkapkan, jauh sebelum keputusan pembatalan keluar, koalisi sipil telah mendorong KPU untuk meninjau ulang aturan tersebut.

“Ya, jadi sebelum KPU membatalkan, kami sudah mengeluarkan pernyataan sikap. Salah satunya memang mendesak KPU agar membatalkan kebijakan itu,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Afifuddin menegaskan pihaknya resmi mencabut keputusan tersebut setelah menerima banyak masukan dari masyarakat sipil dan lembaga terkait.

“Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan,” kata Afifuddin di kantor KPU RI, Jakarta.

Afifuddin menambahkan, pembahasan khusus juga digelar internal KPU untuk merespons polemik yang muncul, termasuk berkoordinasi dengan Komisi Informasi Publik.

“Kami menerima masukan, lalu melakukan langkah-langkah koordinasi dengan pihak-pihak yang dianggap penting,” jelasnya.

Menurut Afifuddin, setelah pencabutan aturan, informasi terkait syarat pencalonan presiden dan wakil presiden akan kembali mengacu pada peraturan keterbukaan informasi publik yang berlaku.

“Sambil berkoordinasi, kami pastikan seluruh data dan dokumen yang ada di KPU dikelola sesuai aturan, termasuk dokumen syarat pencalonan,” pungkasnya.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.