Perwakilan Masyarakat Layangkan Gugatan 2,4T Kepada DPR, Kapolda Hingga Presiden Terkait Aksi Massa Agustus 2025

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia.id – Seorang perwakilan dari masyarakat yang menjadi korban kerusuhan Agustus resmi mengajukan gugatan hukum melalui kuasa hukum Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI), M. Zainul Arifin, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025).

Gugatan ini diajukan terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam penanganan aksi massa pada Agustus 2025 lalu, di dalam gugatannya juga menyoroti aparat dan pejabat yanv lalai serta bertindak represif sehingga menimbulkan dampak kerusuhan yang menyebabkan kerugian besar, baik dari sisi keselamatan jiwa, kerusakan fasilitas umum hingga hilangnya mata pencaharian warga.

Anthony Lee, Seorang warga masyarakat dan juga sebagai mahadiswa fakultas hukum resmi melayangkan gugatan perdata dengan nilai fantastis mencapai Rp2,4 triliun, terhadap sejumlah penyelenggara negara.

Pihak Tergugat

Dalam perkara ini, penggugat mencantumkan beberapa pihak sebagai tergugat, yaitu:

Tergugat I: DPR RI, dinilai lalai dalam fungsi dan kinerjanya hingga memicu gelombang aksi.

Tergugat II: Kapolda Metro Jaya, dianggap bertanggung jawab atas tindakan represif aparat terhadap demonstran.

Sementara itu, tiga pihak lain turut digugat secara tanggung renteng, yaitu Kapolri, Gubernur DKI Jakarta, dan Presiden RI. Mereka disebut lalai dalam melakukan pengawasan, menjaga keamanan, serta memberi arahan dan kebijakan yang tepat saat aksi berlangsung.

Dalam gugatannya, penggugat menyebut mengalami kerugian langsung berupa sakit pada mata akibat gas air mata, ketika berada di lokasi demonstrasi. Selain itu, kerugian yang lebih besar disebut berasal dari kerusakan transportasi publik dan fasilitas umum dengan nilai mencapai Rp 1 triliun, ditambah kerugian immateriil sebesar Rp 1,4 triliun.

“Penyelenggara negara tidak kebal hukum. Gugatan ini adalah upaya hukum konstitusional agar pemerintah lebih berhati-hati dalam menjalankan kewenangannya,” tegas kuasa hukum penggugat, M. Zainul Arifin.

Anthony Lee, mengaku mengalami langsung tindakan represif aparat ketika aksi berlangsung. Adanya tembakan gas air mata dapat membahayakan masyarakat yang ada di sekitar tempat kejadian tersebut.

“Gas air mata itu ditembakkan bertubi-tubi. Mata dan hidung saya terasa sangat sakit, padahal aksi yang kami lakukan adalah damai,” ujar Anthony.

Ia juga menilai DPR RI sebagai tergugat turut bertanggung jawab karena dinilai gagal menjalankan kinerjanya, sehingga memicu keresahan masyarakat. Menurutnya, tindakan aparat saat itu justru memperparah situasi hingga menimbulkan korban dan kerusakan fasilitas umum.

“Sebagai masyarakat, kami hanya ingin menyuarakan keresahan tanpa harus menimbulkan kerugian atau korban jiwa. Tapi yang terjadi justru sebaliknya,” tegas Anthony.

Hingga berita gugatan senilai Rp2,4 triliun diturunkan, tanggapan dari para pihak tergugat dalam upaya konfirmasi.

(Dhii)

No More Posts Available.

No more pages to load.