Saksi Syafei Dicecar Jaksa soal HP dalam Sidang Suap Vonis Lepas Migor

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia.id – Sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait vonis lepas kasus korupsi ekspor minyak goreng (migor) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/9/2025). Jaksa menghadirkan M Syafei, mantan Head Social Security and License Wilmar Group, sebagai saksi. Syafei sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dalam persidangan, jaksa mencecar Syafei terkait keberadaan telepon genggam miliknya. Jaksa menanyakan apakah dirinya sempat membuang ponsel saat perkara ini bergulir.

“Apakah di periode itu saudara pernah membuang alat komunikasi Saudara berupa HP?” tanya jaksa.

“Waktu itu kita jalan, Pak, jatuh, ya udah,” jawab Syafei.

“Udah nggak diambil?” lanjut jaksa.

“Ternyata balik, dapat lagi, saya serahkan sama penyidik, Pak,” ucap Syafei.

Jaksa kemudian menyinggung soal pergantian nomor ponsel oleh Syafei. Ia mengaku mengganti nomor karena sering mendapat banyak telepon terkait urusan kebun dan masyarakat.

“Ya karena banyak, Pak, banyak orang hubungi, masalah-masalah kebun, masyarakat ini, jadi saya ganti aja, Pak,” jelasnya.

Jaksa lantas menanyakan apakah ada informasi penting di nomor lama, yang langsung dibantah Syafei. “Tidak ada, Pak,” katanya.

Selain itu, jaksa juga mengulik alasan Syafei menitipkan ponselnya kepada seorang rekan bernama Tara, bukan langsung kepada penyidik.

“Waktu itu saya bilang, ‘Tolong, Bu, pegang, saya mau naik’,” ucap Syafei.

Jaksa kembali menekan, “Betul, kenapa saksi serahkan? Kenapa tidak saksi serahkan kepada penyidik langsung?”

Syafei pun menjawab, “Waktu ditanya saya bilang ada sama Bu Tara, langsung Pak karena saya waktu itu langsung dibawa gitu, Pak.”

Saat ditanya apakah dirinya dalam keadaan bingung ketika menitipkan HP, Syafei menampiknya.

“Apakah waktu saksi menitipkan saksi dalam keadaan bingung dan galau?” cecar jaksa.

“Nggak, Pak, nggak,” tegasnya.

Dalam perkara ini, sejumlah mantan pejabat pengadilan diadili, antara lain eks Ketua PN Jakarta Selatan sekaligus mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, mantan Panitera Muda Perdata PN Jakut Wahyu Gunawan, serta tiga hakim yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom.

(Dhii)

No More Posts Available.

No more pages to load.