Jakarta, ebcmedia.id – Mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero), Charles Sitorus, mengakui bahwa putusan hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Hal itu ia sampaikan saat memberikan keterangan sebagai saksi mahkota dalam sidang perkara korupsi impor gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2025).
“Sudah mengajukan banding, hasilnya menguatkan vonis, Yang Mulia,” kata Charles di hadapan majelis hakim.
Charles sebelumnya divonis bersalah dalam perkara korupsi impor gula periode 2015–2016 di Kementerian Perdagangan. Majelis hakim menghukumnya dengan pidana penjara empat tahun serta denda Rp750 juta. Upaya banding yang diajukan pun tidak mengubah putusan tersebut.
Dalam persidangan, Charles menjelaskan bahwa terdapat dissenting opinion dari salah satu hakim tinggi yang menangani bandingnya. Hakim tersebut menilai unsur melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang dituduhkan tidak terbukti.
Meski begitu, Charles menegaskan dirinya tidak akan menempuh upaya hukum lebih lanjut.
“Tidak ada lagi upaya hukum yang saya ajukan,” ujarnya.
Pada sidang kali ini, Charles dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk sejumlah terdakwa korporasi dan petinggi perusahaan yang didakwa dalam kasus serupa. Mereka adalah Direktur Utama PT Angels Products Tony Wijaya NG, Direktur PT Makassar Tene Then Surianto Eka Prasetyo, Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama Eka Sapanca, kuasa Direksi PT Duta Sugar International Hendrogiarto A Tiwow, serta Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur Hans Falita Hutama.
(Dhii)