Jakarta, ebcmedia.id – Head Social Security and License Wilmar Group, M Syafei, menegaskan dirinya tidak pernah berhubungan dengan pengacara Marcella Santoso terkait dugaan pengurusan suap miliaran rupiah dalam perkara vonis lepas korupsi minyak goreng (migor). Syafei bahkan menyatakan siap dipertemukan langsung untuk menguji keterangan.
Pernyataan itu ia sampaikan saat hadir sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (17/9/2025). Dalam perkara ini, terdakwa adalah eks Ketua PN Jakarta Selatan sekaligus eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, serta tiga hakim yang menangani kasus korupsi migor, yaitu Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom.
“Tidak ada, Pak,” kata Syafei ketika jaksa bertanya apakah dirinya pernah berkomunikasi dengan Marcella terkait pengurusan uang Rp20 miliar maupun Rp60 miliar.
Jaksa kemudian menyinggung pernyataan suami Marcella, Ariyanto, yang mengaku pernah ditelepon menggunakan nomor Singapura oleh seseorang yang mengaku dari pihak Wilmar. Namun Syafei menepis keterangan tersebut.
“Tidak pernah,” jawab Syafei saat ditanya apakah Wilmar Singapura pernah menghubungi langsung Ariyanto untuk pengurusan perkara.
Syafei menambahkan dirinya sudah tidak dilibatkan lagi dalam tim hukum perusahaan. Menurutnya, manajemen telah menunjuk pihak lain untuk menangani kasus tersebut.
“Saya sudah nggak dilibatkan, Pak. Paling kalau ada meeting saya datang, tapi semuanya sudah diurus Bu Monic,” jelas Syafei.
Mendengar jawaban itu, jaksa mengingatkan Syafei bahwa dirinya sedang bersaksi di bawah sumpah. Menanggapi hal tersebut, Syafei kembali menegaskan kesiapannya dikonfrontasi.
“Saya siap dikonfrontir, Pak, semua,” ucapnya menanggapi pernyataan jaksa yang mengutip keterangan Marcella soal adanya transaksi Rp60 miliar.
Sebagai catatan, jaksa mendakwa para hakim yang menangani perkara korupsi migor menerima suap total Rp40 miliar. Uang itu diduga berasal dari Ariyanto, Marcella, Junaedi Saibih, serta Syafei. Dana tersebut kemudian dibagi kepada Djuyamto, Agam, Ali, Arif Nuryanta, dan Wahyu Gunawan dengan besaran yang berbeda-beda.
(Dhii)