Saksi Terangkan ASDP Sudah Jalankan Akuisisi JN Sesuai Prosedur

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia.id – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembelian kapal PT Jembatan Nusantara (JN) yang merugikan negara sebesar Rp1,25 triliun, kembali di gelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (18/09/2025).

Agenda persidangan pada hari ini, masih melanjutkan sidang sebelumnya yaitu pemeriksaan saksi.

Mantan Direktur PT ASDP Ira Puspa Dewi. Foto: Dhii

Tiga mantan direktur PT ASDP didakwa dalam kasus ini, yang diduga melibatkan akuisisi kapal-kapal tua dan tidak layak, ketiganya adalah mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan periode 2020–2024, dan Muhammad Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan periode 2019–2024

Para terdakwa juga diduga meneken perjanjian kerja sama pengoperasian kapal antara kedua perusahaan tersebut. Padahal, belum ada persetujuan dari dewan komisaris. Perjanjian kerja sama itu juga diduga tidak mempertimbangkan risiko yang disusun oleh Vice President Manajemen Risiko dan Quality Assurance.

Ditemui secara terpisah seusai persidangan, Gunadi Wibakso SH. CN, yang merupakan bagian tim kuasa hukum terdakwa menjelaskan bahwa Kedua saksi yang dihadirkan pada hari ini semakin menunjukkan kepada kebenaran dan fakta.

“Kedua saksi yang dihadirkan hari ini sudah mengarah kepada kebenaran fakta seperti yang sudah disampaikan oleh saksi-saksi yang sebelumnya ya, bahwa akuisisi dan kerjasama itu dilakuakan sesuai dengan keterangan-keterangan saksi sebelumnya bahwa semua nya dilandasi oleh rencana rencana jangka panjang, dan sebelum dilakukannya akuisisi maupun kerjasama selalu diawali dengan kajian yang dilakukan oleh konsultan yang punya kompetensi dan kewenangan untuk melakukan itu, hasil kajian itulah yang dijadikan acuan Direksi untuk menentukan langkah korporasi”, tuturnya.

Gunadi kembali menerangkan dengan akuisisi yang dilakukan oleh PT. ASDP ini sebagai salah satu langkah investasi jamgka panjang yang menjadikan armada PT. ASDP bertambah besar sehingga hal ini dapat melaksanakan dan menunjang tugas-tugas pemerintah. PT ASDP merupakan kepanjangan tangan pemerintah yang Salah satunya melayani lintasan perintis untuk masyarakat terpencil, terluar, sehingga ekonomi, pendidikan, logistic serta kesehatan dapat terpenuhi.

“Harus dipahami ini ya bahwa akusisi disini adalah sebuah langkah investasi yang hasilnya tentu tidak dinikmati sekarang, walaupun pada saat transaksi akusisi dilakukan ASDP sudah mendapatkan saham JN yang merupakan perusahaan terbesar kedua setelah ASDP dan dengan melakukan akuisisi Jembatan Nusantara maka kekuatan armada ASDP menjadi sangat besar dimana hal itu dapat menunjang kebutuhan pemerintah juga”, terangnya

Tim Kuasa hukum terdakwa menjelaskan bahwa semua prosedur akuisisi telah dilakukan sesuai ketentuan atau telah sesuai dengan Bussiness Judgment Rule. Prosesnya pun telah disetujui hingga ke Kementrian BUMN seperti yang telah juga dijalaskan oleh saksi-saksi dalam sidang sebelumnya.

“RJPP telah di setujui Direksi direkomendasikan oleh komisaris dan dan wajib atau harus disetujui juga oleh kementrian BUMN, dan itu menjadi dasar dari ASDP untuk melangkah ke arah mana bisnis ASDP ini akan dikembangkan, keputusan direkai adalah keputusan kolektif kolega bukan keputusan partial, dan di dalam faktanya pada setiap saksi yang diperiksa selalu ditanyakan apakah ada conflict of interest pda setiap transaksi yang dilakukan dan semua saksi menjawab bahwa tidak ada sama sekali kami melakukan itu”, tutupnya.

Pada sidang dakwaan terdahulu, Pasal yang didakwakan adalah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(Dhii)

No More Posts Available.

No more pages to load.