Jakarta, ebcmedia.id – Persidangan kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (19/9/2025). Jaksa penuntut umum menghadirkan tiga orang ahli untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
“Agenda sidang kita hari ini adalah mendengarkan ahli yang dihadirkan penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika saat membuka jalannya persidangan.
Tiga ahli yang dipanggil adalah Siswo Sujanto, Direktur Kajian Pusat Kajian Keuangan Negara dan Daerah Universitas Patria Artha sekaligus mantan Sekretaris Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan; Sofian Manahara, pejabat Direktorat Teknis Kepabeanan Bea Cukai Kementerian Keuangan; serta Muhammad Rizky Ramanda, dosen teknologi pangan dari Institut Teknologi Sumatera (Itera).
Jaksa sempat meminta agar ketiganya diperiksa secara bersamaan. Namun keberatan disampaikan penasihat hukum terdakwa, Hotman Paris Hutapea.
“Karena ahli keuangan negara bakal panjang,” ucap Hotman.
Akhirnya, majelis hakim memutuskan pemeriksaan dilakukan terpisah. Sofian dan Rizky diperiksa lebih dahulu, sementara Siswo dijadwalkan memberikan keterangan terakhir.
Dalam perkara ini, lima pengusaha gula menduduki kursi terdakwa. Mereka ialah Tony Wijaya (eks Direktur PT Angels Products), Then Surianto Eka Prasetyo (eks Direktur PT Makassar Tene), Eka Sapanca (mantan Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama), Hendrogiarto A. Tiwow (Direktur PT Duta Sugar International), serta Hans Falita Hutama (Dirut PT Berkah Manis Makmur).
Selain itu, empat pengusaha lain juga terseret perkara serupa namun disidangkan terpisah. Mereka adalah Wisnu Hendraningrat (eks Presiden Direktur PT Andalan Furnindo), Hansen Setiawan (eks Dirut PT Sentra Usuhatama Jaya), Indra Suryaningrat (eks Dirut PT Medan Sugar Industry), dan Ali Sanjaya B. (Dirut PT Kebun Tebu Mas).
Kasus ini sebelumnya juga menyeret mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Ia dinyatakan bersalah memperkaya sembilan pengusaha gula dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah tanpa melalui rapat koordinasi lintas kementerian maupun rekomendasi Kementerian Perindustrian.
Pada 18 Juli 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta kepada Tom. Namun, nasibnya berubah setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi.
“Per 1 Agustus 2025, beliau sudah bebas,” kata seorang pejabat pengadilan saat itu.
(Dhii)






