Jakarta, ebcmedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi pengembalian uang oleh Ustaz Khalid Basalamah dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2024. Uang tersebut diserahkan dalam bentuk dolar Amerika Serikat (USD).
Plt. Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pengembalian dilakukan secara bertahap.
“Pengembalian dalam bentuk pecahan uang asing USD, kalau tidak salah. Jumlah pastinya akan kami sampaikan setelah dicek kembali,” kata Asep di Jakarta, Kamis (18/9/2025) malam.
Menurut Asep, alasan pengembalian dilakukan secara mencicil karena dana tersebut tersimpan di bank dan terdapat batasan penarikan.
“Kenapa dicicil? Karena ini disimpan di perbankan, bukan di rumah. Ada limitasi penarikan sehingga proses pengembalian memang dilakukan bertahap,” jelasnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan uang yang diserahkan Ustaz Khalid diduga terkait tindak pidana dalam kasus kuota haji. Barang bukti tersebut sangat penting dalam penyidikan.
“Barang bukti itu diduga merupakan hasil tindak pidana. Keberadaannya dibutuhkan penyidik untuk pembuktian perkara,” tegas Budi.
Budi juga membeberkan, penyidik menemukan adanya praktik jual beli kuota haji khusus oleh sejumlah biro perjalanan. Temuan ini berkaitan dengan kebijakan tambahan kuota di Kementerian Agama.
“Ada praktik jual-beli kuota antartravel, yang muncul dari kebijakan 50-50 kuota tambahan. Ini menjadi rangkaian yang sedang didalami penyidik,” ujarnya.
KPK memastikan pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji akan terus dikembangkan dengan menelusuri aliran dana serta pihak-pihak lain yang terlibat.
(Red)