Jakarta, ebcmedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik anggota DPRD Gorontalo dari Fraksi PDI-P, Wahyudin Moridu. Dalam laporan terakhirnya, harta Wahyudin tercatat minus Rp 2 juta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya akan melakukan verifikasi terhadap laporan tersebut.
“Kami akan cek kesesuaian pelaporannya,” ujar Budi kepada wartawan, Minggu (21/9/2025).
Budi menegaskan, pelaporan harta bukan sekadar formalitas, melainkan harus dilakukan dengan jujur dan transparan.
“Karena sebagai penyelenggara negara, seharusnya juga menjadi teladan bagi masyarakat, termasuk dalam komitmen pencegahan korupsi,” tambahnya.
Berdasarkan data LHKPN yang disampaikan ke KPK per 31 Desember 2024, Wahyudin memiliki aset senilai Rp 198 juta. Aset tersebut terdiri dari tanah dan bangunan warisan seluas 2.000 meter persegi di Boalemo senilai Rp 180 juta, serta kas dan setara kas Rp 18 juta.
Namun, Wahyudin juga melaporkan utang mencapai Rp 200 juta. Kondisi ini membuat total kekayaan bersihnya tercatat minus Rp 2 juta. Menariknya, dalam laporan itu ia juga mengaku tidak memiliki kendaraan pribadi maupun aset lainnya.
Wahyudin sebelumnya menjadi sorotan publik setelah pernyataannya yang menyebut ingin “merampok uang negara” viral. PDI-P pun telah resmi memberhentikannya dari keanggotaan partai.
(Red)