Penggugat Ajukan Keberatan, Data Pendidikan Wapres Gibran di Laman KPU Berubah

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia.id – Sidang gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025). Dalam persidangan itu, penggugat Subhan Palal menyampaikan keberatan terkait perubahan informasi riwayat pendidikan Gibran di situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

“Baik, Yang Mulia, kami mengajukan keberatan karena Tergugat 2 (KPU RI) mengubah bukti,” ujar Subhan di hadapan majelis hakim.

Menurut Subhan, semula data yang ditampilkan hanya tercantum sebagai “Pendidikan Terakhir”. Namun, belakangan telah diubah menjadi “S1”. Perubahan ini dianggap berpengaruh pada dasar gugatan yang diajukannya.

“Jadi, saat kami melakukan gugatan itu, riwayat pendidikan akhir Tergugat 1 (Gibran) itu ‘Pendidikan Terakhir’. Saat ini diganti jadi ‘S1’,” jelasnya.

Keberatan Subhan tersebut tidak langsung ditanggapi oleh pihak KPU maupun kuasa hukum Gibran. Majelis hakim yang dipimpin Budi Prayitno menegaskan persidangan akan lebih dahulu dilanjutkan ke tahap mediasi karena pemeriksaan legal standing telah rampung.

“Karena sekarang sudah proses mediasi, pernyataan majelis (terkait lanjut ke mediasi) tadi cukup ya,” kata Hakim Ketua Budi Prayitno.

Usai persidangan, Subhan menegaskan bahwa perubahan data di laman KPU RI memengaruhi konstruksi gugatannya, meski ia tidak akan mengubah materi pokok gugatan.

“Karena (informasi di halaman KPU) berubah sangat signifikan (berdampak) pada posita saya, ya harus mengubah konstruksi saya,” ucap Subhan.

Namun, ia menegaskan pokok gugatan yang menyinggung riwayat pendidikan SMA Gibran tidak berubah. “Iya (riwayat) SMA tidak berubah. SMA (Gibran) tetap yang dilaksanakan di Singapura dan Australia,” tambahnya.

Subhan juga mengungkap baru mengetahui adanya perubahan data di laman KPU pada Jumat (19/9/2025).

“Saya ngeh (data berubah) itu hari Jumat (pekan kemarin),” ujarnya.

(Dhii)

No More Posts Available.

No more pages to load.