Pernyataan Tidak Lazim Saksi Ahli Siswo Dalam Sidang Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula : Penyidik Bisa Tentukan Kerugian Negara Tidak Harus BPK

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia.id – Sidang kasus dugaan korupsi impor gula masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/09/2025). Jaksa kembali hadirkan saksi ahli pada sidang kali ini yaitu Drs. Siswo Sujanto, DEA selaku Ahli Keuangan Negara dan Robert James Bintaryo dari kementerian perdagangan.

Dalam persidangan juga dihadiri oleh kelima terdakwa yaitu Tony Wijaya selaku mantan Direktur PT Angels Products, Then Surianto Eka Prasetyo selaku mantan Direktur PT Makassar Tene, Eka Sapanca selaku eks Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Hendrogiarto A. Tiwow selaku Direktur PT Duta Sugar International, serta Hans Falita Hutama sebagai Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur.

Foto: AR

Persidangan sempat diwarnai dengan perdebatan sengit antara kuasa hukum Tony Wijaya yang menyebutkan bahwa Siswo, selaku ahli keuangan negara yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan pendapat terkait kebijakan importasi gula. Hal itu dibantah keras oleh Siswo, alhasil Ketua Hakim Dennie Arsan Fatrika menengahi perdebatan yang terjadi.

Tidak sampai disitu, Soesilo Aribowo selaku Kuasa Hukum Hans Falita Hutama menambahkan juga apabila ada beberapa pertanyaan yang diajukan dijawab dengan tidak lazim oleh Siswo, contohnya terkait penyidik bisa menentukan Kerugian negara dan untuk mengumumkan kerugian negara tidak harus BPK.

“Kalau yang dari saksi pak Siswo, yang diutamakan adalah pendapatnya kadang-kadang diluar kelaziman, contoh misalnya yang bisa menentukan kerugian negara bisa saja penyidik tidak harus BPK, declaire pun tidak perlu BPK jadi inikan suata pendapat yang tidak populer tapi ya itulah pendapat ahli tapi kan kami acuannya banyak tidak hanya pendapat beliau,” jelas Soesilo.

Soesilo juga menambahkan dengan keterangan ahli ke-2 yaitu Robert James Bintaryo dimana kesaksian yang disampaikan bisa memberikan angin segar yang positif karena yang disampaikan sesuai yang tercantum dalam surat penugasan untuk stabilisasi gula dan Robert juga hadir dalam Rakortas pada saat itu.

“Cukup bagus saya kira, karena beliau saksi yang hadir langsung dalam Rakortas dan pembahasan gula, juga dalam perintah sangat jelas disebutkan itu penugasan untuk stabilisasi gula dan boleh dikata tadi cukup berhasil sekitar 87%”, ujarnya.

Kuasa Hukum Hans Falita juga menyampaikan bahwa tetap optimis untuk kesaksian pada hari ini, sesuai dengan surat-surat penugasan yang telah di perlihatkan dalam persidangan. Dalam keterangan juga disebutkan bahwa Surat penugasan dari Tom Lembong saat itu sudah didiskusikan dengan berbagai departemen, hal itu dilakukan karena tahun 2015 sudah mulai krisis gula dan hal itu harus segera ditindaklanjuti.

“Ini sangat positif ya, kalo ga untuk apa mereka sudah rakortas dengan berbagai departemen dan lembaga juga sudah berdiskusi, saya kira itu suatu langkah yang pas pak Tom Lembong mengeluarkan penugasan itu dan tahun 2015 sebenernya kita udah kekurangan gula, saat itu statusny juga sudah pinjam, yang namanya pinjam kan harus dikembalikan,” tutupnya.

Dalam Perkara ini juga sempat menyeret mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, dengan didakwa memperkaya pengusaha lainnya. Dia dituding melakukan korupsi dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah tanpa rapat koordinasi antarkementerian, serta rekomendasi Kementerian Perindustrian.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Tom penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 750 juta pada 18 Juli 2025. Nasibnya berubah usai mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto dan dinyatakan bebas pada 1 Agustus 2025.

(AR)

No More Posts Available.

No more pages to load.