Sidang Kasus Gula Memanas, Hotman Paris Cecar Ahli Keuangan Negara

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia.id – Suasana sidang lanjutan kasus dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa Direktur PT Angels Products, Tony Wijaya, memanas. Kuasa hukum terdakwa, Hotman Paris, berulang kali mencecar Ahli Hukum Keuangan Negara, Siswo Sujanto, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (23/9/2025).

Hotman mulai bertanya soal salah satu keterangan Siswo yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Kejaksaan Agung.

“Tadi Anda bilang bukan ahli peraturan tentang gula, betul?” tanya Hotman.

“Betul,” jawab Siswo singkat.

Hotman kemudian mengutip isi BAP Siswo pada 13 Maret lalu.

“Di halaman 13 nomor 37 BAP, Anda mengatakan harus mengimpor gula kristal putih (GKP) dan akibatnya kerugian negara. Ini Anda mengatakan begitu,” kata Hotman dengan nada tinggi.

Mendengar hal itu, Siswo yang juga mantan Sekretaris Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan meminta agar keterangannya tidak dipotong-potong.

“Itu jangan dilihat terpisah, tapi harus dibaca dalam rangkaian kronologi yang di atasnya,” ujarnya.

Perdebatan pun tak terelakkan. Hotman menilai Siswo melampaui kapasitasnya sebagai ahli keuangan negara dengan memberikan keterangan soal kebijakan importasi gula. Siswo pun tak terima dan membalas dengan nada protes.

“Terus saya harus percaya sama siapa?” ucapnya balik menantang.

Melihat situasi kian panas, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika turun tangan.

“Di sini tolong dijelaskan, apa latar belakang ahli bisa menyampaikan alasan demikian?” tanya Hakim Dennie.

Siswo lalu menjelaskan bahwa keterangannya berasal dari kronologi yang disampaikan penyidik.

“Betul. Jadi, di dalam kronologi dinyatakan untuk menghadapi kondisi krisis atau kekurangan gula ketika itu, pemerintah memutuskan agar diimpor gula untuk konsumsi masyarakat. Itu kronologi yang disampaikan penyidik,” jelas Siswo.

Mendengar hal ini, Hotman langsung memotong.

“Dari penyidik. Jadi, bukan keahlian bapak. Bapak tadi disumpah sebagai ahli loh. Jadi, apa yang menurut keahlian bapak?” tegas Hotman.

Namun, Siswo tetap pada pendiriannya bahwa pernyataannya merujuk pada informasi kronologis, bukan pendapat pribadi soal aturan impor. Hakim Dennie pun kembali menegaskan agar Siswo membatasi penjelasannya sesuai kapasitasnya.

“Ahli, ya, memang saudara dihadirkan di sini untuk kepentingan JPU, tapi lebih dari itu adalah kepentingan kebenaran itu sendiri, itu mohon dipahami,” tutur Hakim Dennie.

Sidang kemudian dilanjutkan setelah majelis hakim menenangkan suasana di ruang persidangan.

(Dhii)

No More Posts Available.

No more pages to load.