DPR Sahkan 67 RUU dalam Prolegnas Prioritas 2026

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menetapkan 67 Rancangan Undang-Undang (RUU) sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. Penetapan dilakukan dalam rapat paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani setelah mendengarkan laporan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan.

“Apakah prolegnas prioritas tahun 2026 dapat disetujui?” tanya Puan kepada para anggota dewan yang hadir. Serentak, para anggota menjawab, “Setuju.”

Dari 67 RUU yang masuk daftar prioritas, beberapa yang menjadi sorotan publik antara lain RUU tentang Pemilu, RUU Hak Cipta, RUU Energi Baru Terbarukan, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, hingga RUU Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Selain itu, DPR juga menyetujui daftar RUU Kumulatif Terbuka yang mencakup pengesahan perjanjian internasional, perubahan undang-undang akibat putusan Mahkamah Konstitusi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pembentukan daerah otonomi baru, serta penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) menjadi undang-undang.

Dengan pengesahan ini, DPR bersama pemerintah memiliki agenda padat dalam pembahasan regulasi pada tahun mendatang.

“Daftar ini akan menjadi pedoman kerja legislatif sekaligus memastikan kebutuhan hukum masyarakat dapat direspons melalui produk undang-undang,” kata Puan.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.