Jakarta, ebcmedia.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana praperadilan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, pada Jumat, 3 Oktober 2025. Informasi itu tercatat dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel dengan nomor perkara 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
“Agenda sidang pertama, tanggal: Jumat, 3 Oktober 2025,” demikian keterangan dalam SIPP, Selasa (23/9/2025).
Dalam permohonannya, Nadiem melalui kuasa hukum Hana Pertiwi menggugat Kejaksaan Agung RI cq Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Praperadilan tersebut diajukan terkait sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Program Digitalisasi Pendidikan.
Menurut Hana, penetapan tersangka terhadap Nadiem tidak memenuhi syarat alat bukti yang memadai. Ia menilai, bukti audit kerugian negara yang menjadi dasar penetapan harus berasal dari lembaga berwenang.
“Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP, dan penahanannya kan otomatis kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanan juga tidak sah,” ujar Hana di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).
Lebih jauh, Hana menegaskan pihaknya akan memaparkan pokok-pokok keberatan pada saat persidangan.
“Untuk substansi yang lain ada, tapi cukup nanti di pengadilan saja,” imbuhnya.
Selain Nadiem, Kejaksaan Agung juga menetapkan empat tersangka lain, yakni eks Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021 Mulyatsyah, eks Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021 Sri Wahyuningsih, mantan staf khusus Mendikbudristek Jurist Tan, serta eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief. Hingga kini, Jurist Tan masih berstatus buronan.
Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1,98 triliun, terdiri dari mark up harga laptop senilai Rp1,5 triliun dan kerugian pengadaan software sebesar Rp480 miliar. Dalam penyidikan, Kejaksaan Agung juga telah menggeledah apartemen Nadiem di Jakarta Selatan dan menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
(Dhii)