Jakarta, ebcmedia.id – Kasus pengeroyokan terhadap tiga wartawan di Belitung mulai memasuki babak baru. Sebanyak delapan orang terdakwa resmi disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan pada Rabu (24/9/2025).
Dikutip dari ayodesa.com, mereka adalah Mirta (50), Zato (54), Deky (23), Yudi (38), Sukriya (44), Hendra (52), Rizki (19), dan Edo (29). Dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, para terdakwa duduk berjejer di kursi pesakitan mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manggar, Belitung Timur.
“Para terdakwa secara bersama-sama melakukan tindak kekerasan secara terang-terangan pada Kamis, 17 Juli 2025, di kawasan Tambak Udang PT VIP Batu Buruk, Mengkubang, Belitung Timur,” ujar JPU Agung Nugroho saat membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai KM Arindo.
Peristiwa itu berawal ketika tiga wartawan, Lendra Agus Setiawan alias Kacak, Herlambang, dan Jasman, tengah mewawancarai Kepala KPH Yono terkait dugaan perambahan hutan oleh PT VIP. Setelah meninjau lokasi, ketiganya hendak pulang namun sudah ditunggu sekelompok orang, termasuk delapan terdakwa. Keributan pun pecah hingga berujung pengeroyokan.
Akibat kejadian tersebut, Kacak mengalami luka lebam dan mulut berdarah, Herlambang mengalami luka di hidung, sementara Jasman merasakan sakit di bagian kepala.
Atas perbuatannya, kedelapan terdakwa dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang tindak kekerasan bersama-sama di muka umum.
“Ancaman hukuman dalam pasal ini maksimal 5 tahun 6 bulan penjara,” tegas Agung.
Namun, penasihat hukum para terdakwa, Cahya Wiguna, menolak dakwaan tersebut.
“Kami mengajukan eksepsi, Yang Mulia. Dakwaan JPU tidak tepat,” ucap Cahya di hadapan majelis hakim. Sidang pun ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi.
Di sisi lain, korban sekaligus saksi, Lendra atau Kacak, menegaskan pihaknya hanya menuntut keadilan.
“Saya masih trauma, bukan hanya fisik tapi juga psikis. Harus ada efek jera, supaya tidak ada lagi wartawan yang mengalami hal serupa,” ujar anggota PWI Babel itu saat dikonfirmasi usai persidangan.
(Dhii)