Jaksa Agung Burhanuddin Tekankan Integritas dan Reformasi Hukum saat Kunjungan ke NTT

oleh
oleh
banner 468x60

Kupang, ebcmedia.id – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) pada Rabu (24/9/2025). Dalam arahannya, Burhanuddin menegaskan pentingnya peningkatan kinerja sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.

“Saya mengapresiasi capaian Kejati NTT sejauh ini. Namun capaian itu tidak boleh membuat kita puas diri. Ke depan, kinerja harus lebih profesional, berintegritas, dan mengedepankan hati nurani demi keadilan masyarakat,” ujar Burhanuddin.

Dalam kunjungan tersebut, Jaksa Agung menyampaikan arahan pada sejumlah bidang. Pada Bidang Pembinaan, ia mencatat serapan anggaran Kejati NTT telah mencapai 81% dan PNBP sebesar 88,32%.

“Hambatan yang ada harus segera diidentifikasi dan ditindaklanjuti,” tegasnya.

Untuk Bidang Intelijen, Burhanuddin meminta dukungan penuh terhadap program Jaksa Mandiri Pangan serta pengawalan proyek strategis bernilai Rp1,6 triliun di wilayah NTT. Ia juga mengingatkan agar pendampingan dilakukan tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran.

Sementara di Bidang Tindak Pidana Umum, ia menyoroti keberhasilan penyelesaian 60 perkara melalui Restorative Justice serta terbentuknya 16 Rumah RJ. Burhanuddin menekankan agar pendekatan keadilan restoratif dikembangkan dengan mengintegrasikan kearifan lokal.

Pada Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejati NTT mencatat penyelamatan keuangan negara hingga Rp3,43 miliar dari total Rp8,68 miliar sepanjang 2025. “Perkara yang menjadi perhatian publik harus diberi atensi khusus,” ujarnya.

Di sisi lain, Bidang Perdata dan TUN berhasil mencatat penyelamatan Rp1,01 miliar serta pemulihan keuangan negara Rp15,36 miliar. Program nasional seperti Makan Bergizi Gratis, cetak sawah, hingga pengendalian inflasi juga mendapat dukungan dari Kejaksaan di berbagai Kejari.

Burhanuddin juga menegaskan fungsi pengawasan sebagai quality assurance. Ia meminta seluruh pegawai patuh melaporkan LHKPN/LHKASN serta mencegah praktik pungli.

“Pengawasan adalah kunci menjaga marwah Kejaksaan,” ucapnya.

Selain itu, ia mengingatkan agar dukungan Kejaksaan terhadap program Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sesuai Perpres No. 5/2025 dilakukan secara hati-hati.

“Jangan sekali-kali menjadikan program itu sebagai tameng penyimpangan,” tambahnya.

Menutup arahannya, Burhanuddin meminta jajaran Kejati NTT tetap waspada terhadap potensi serangan balik dari pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh kerja Kejaksaan.

“Kinerja kita saat ini menjadi tolok ukur penegakan hukum di Indonesia. Jangan sampai kita mencederai kepercayaan masyarakat,” pungkasnya.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.