Kejagung Panggil Azwar Anas Sebagai Saksi Kasus Korupsi Laptop Chromebook

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas, terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud).

Azwar Anas diperiksa lantaran pada tahun 2022 pernah menjabat sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.

“Benar, yang bersangkutan hari ini diperiksa sebagai saksi dalam jabatannya saat itu sebagai Kepala LKPP tahun 2022,” ujar Anang kepada wartawan, Rabu (24/9/2025).

Meski begitu, Anang tidak merinci materi pertanyaan yang diajukan penyidik terhadap Anas. Ia hanya menegaskan pemeriksaan itu berkaitan dengan kasus yang menjerat mantan Mendikbud, Nadiem Makarim.

“Sehubungan dengan penyidikan Chromebook,” tambahnya.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan Nadiem sebagai tersangka kelima dalam perkara ini sejak Kamis (4/9/2025). Total lima orang kini berstatus tersangka.

“Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Anang dalam konferensi pers sebelumnya di Kejagung.

Menurut penyidik, Nadiem diduga berperan sejak awal dalam pembahasan dengan Google Indonesia mengenai penggunaan sistem operasi Chrome OS di perangkat TIK pemerintah. Bahkan, lahirnya Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 disebut-sebut ikut mengunci penggunaan sistem operasi tersebut.

Kejagung memperkirakan kerugian negara dalam proyek ini mencapai Rp1,98 triliun, meski angka final masih menunggu hasil perhitungan resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Atas perbuatannya, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.