Jakarta, ebcmedia.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan, Jumat (26/9/2025). Dalam persidangan, auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Chusnul Khotimah, dihadirkan sebagai saksi.
Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, lebih dulu memastikan identitas dan jabatan saksi.
“Jabatan atau pekerjaan saudara saat ini?” tanya hakim.
“Saya auditor ahli muda di BPKP,” jawab Chusnul. Ia menambahkan bahwa dalam perhitungan kerugian negara untuk perkara ini, dirinya ditunjuk sebagai ketua tim audit.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan, semula ahli yang diperiksa penyidik adalah Kristianto. Namun, karena telah dipindahtugaskan dan tidak bisa hadir di persidangan, BPKP mengutus Chusnul sebagai pengganti.
Hakim Dennie menerima perubahan tersebut.
“Karena yang dihadirkan Ibu Chusnul Khotimah, jadi keterangan ahli atas nama Kristianto kita kesampingkan. Dan, kita muat dalam berita acara adalah Ibu Chusnul Khotimah,” tegasnya.
Selain auditor BPKP, persidangan juga menghadirkan ahli hukum pidana Universitas Riau, Erdianto, untuk memberikan keterangan.
Dalam perkara ini, sembilan pimpinan perusahaan swasta didakwa meraup keuntungan besar dari praktik korupsi impor gula yang merugikan negara hingga Rp 578 miliar. Beberapa di antaranya ialah Direktur Utama PT Angels Products, Tony Wijaya NG; Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo; serta Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan.
Sebelumnya, mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, juga sempat menjadi terdakwa dan divonis 4,5 tahun penjara. Namun, Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi sehingga Tom bebas pada 1 Agustus 2025.
Satu terdakwa lain, mantan Direktur PT PPI Charles Sitorus, telah dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Sementara sembilan terdakwa korporasi masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
(Dhii)