KPK Ingatkan Lisa Mariana Tak Umbar Informasi Kasus BJB di Media Sosial

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegur Lisa Mariana (LM) agar tidak menyebarkan informasi terkait perkara dugaan korupsi Bank BJB melalui media sosial. Lembaga antirasuah menekankan, jika memang memiliki keterangan, Lisa seharusnya menyampaikannya ketika diperiksa penyidik.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan hal itu menanggapi unggahan Lisa di media sosial. Dalam unggahan tersebut, Lisa meminta KPK juga memeriksa sejumlah perempuan yang disebut-sebut berkaitan dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam kasus BJB.

“Harusnya, harusnya ya, harusnya LM menyampaikan itu pada saat diperiksa di sini, tidak (di media sosial),” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Asep menjelaskan, Lisa sudah mendapat kesempatan untuk memberikan keterangan saat diperiksa penyidik sebelumnya. Meski demikian, ia menegaskan informasi yang disampaikan Lisa tetap akan ditelusuri.

“Ya kalau ini kan tiba-tiba di luar seperti itu. Yang bersangkutan kan sudah dikasih kesempatan, dijelaskan gitu. Dijelaskan. Seperti itu,” jelasnya.

“Ya berarti sedang didalami gitu. Sama penyidik kalau sudah dikasih (informasi perempuan lain terima aliran uang),” tambah Asep.

Lisa sendiri telah diperiksa penyidik pada Agustus 2025 lalu di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Dalam pemeriksaan itu, ia mengakui menerima aliran dana terkait kasus BJB yang dipergunakan untuk kebutuhan anaknya, meski belum merinci jumlahnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni eks Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartono (WH); serta tiga pihak swasta, Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK).

Perbuatan para tersangka diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. Dana tersebut disinyalir mengalir untuk pemenuhan kebutuhan nonbujeter.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.