Jakarta, ebcmedia.id – Persidangan kasus pencemaran nama baik dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali diwarnai ketegangan. Perdebatan sengit antara tim jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum pecah saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).
Kericuhan berawal ketika kuasa hukum Nikita meminta majelis hakim memutar rekaman audio percakapan yang dianggap berkaitan dengan keterangan ahli perdata Universitas Trisakti, Subani. Menurut pengacara, rekaman itu penting untuk menguji pendapat ahli mengenai konsensus dalam hukum perdata.
“Izin yang mulia, saya mau dengarkan percakapan, karena ini kaitannya dengan ahli perdata. Di sini ada percakapan tawar-menawar dan seterusnya. Saya mau minta pendapat dia,” ujar pengacara Nikita di ruang sidang.
Namun, jaksa langsung melontarkan keberatan.
“Mohon izin kami keberatan, yang mulia,” sahut salah seorang JPU.
Majelis hakim yang diketuai Khairul Soleh menengahi. Hakim menilai pemutaran audio tidak perlu dilakukan, cukup dengan ringkasan isi percakapan untuk kemudian dimintai tanggapan dari saksi ahli.
“Silakan Saudara simpulkan percakapan itu, ada perbuatan apa, dan silakan ahli memberikan teorinya,” tegas hakim.
Meski demikian, perdebatan berlanjut. Pengacara merasa upayanya menyampaikan ringkasan percakapan terus diinterupsi jaksa.
“Tadi yang mulia bilang tidak perlu, silakan disimpulkan. Kami simpulkan, Anda keberatan,” kata pengacara dengan nada meninggi.
Situasi semakin panas ketika jaksa menuding penasihat hukum Nikita tidak memahami hukum acara.
“Yang mulia, mohon ditegur yang mulia, karena penasihat hukum tidak mengerti hukum acara,” ucap jaksa.
Pengacara Nikita tak terima tudingan itu dan balik menyerang.
“Saya lebih paham dari Anda hukum acaranya. Tidak usah bilang kami tidak paham!” balasnya lantang.
Melihat suasana kian memanas, hakim kembali menenangkan kedua pihak.
“Diam semua dulu, kan begitu. Jangan hal yang jelek diikutin. Yang satu nyerocos, ikut nyerocos,” ujar hakim mengingatkan.
Kasus yang menjerat Nikita Mirzani bermula dari kritik seorang kreator TikTok, Samira, terhadap produk kecantikan milik dokter Reza Gladys. Nikita kemudian ikut menyebarkan tuduhan lewat siaran langsung di media sosial, bahkan bersama asistennya, Ismail Marzuki, diduga meminta uang Rp 5 miliar kepada Reza agar tidak lagi merusak reputasinya.
Akibat perbuatannya, Nikita dan Ismail dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta pasal-pasal dalam UU TPPU.
(Ra)