Empat Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Pagar Laut di Tangerang Segera Disidang

oleh
oleh
banner 468x60

Serang, ebcmedia.id – Penyidikan dugaan korupsi pembangunan pagar laut di perairan Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, resmi tuntas. Empat tersangka dalam perkara ini segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang.

Keempatnya ialah Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, serta dua pihak swasta Septian Prasetyo dan Chandra Eka Agung Wahyudi.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Serang, Mohamad Ichwanudin, membenarkan bahwa berkas perkara telah dilimpahkan oleh kejaksaan.

“Setelah dilakukan pengecekan melalui sistem informasi pengadilan, apabila yang dimaksud terdakwa Arsin maka sudah dilimpahkan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Jumat (26/9/2025), dikutip dari Kompas.com.

Ichwanudin menambahkan, perkara tersebut telah teregister dengan nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Srg, dan sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa (30/9/2025). Persidangan akan dipimpin oleh hakim ketua Hasanuddin, didampingi hakim anggota Arwin Kusmanta dan Ewirta Lista.

Dalam perkara ini, para terdakwa diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen tanah untuk memuluskan penerbitan sertifikat di kawasan perairan yang dipagari. Dokumen palsu yang digunakan mencakup girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, hingga surat keterangan kesaksian. Mereka juga memanfaatkan surat kuasa atas nama warga untuk pengurusan sertifikat.

Berdasarkan temuan Kementerian ATR/BPN, terdapat 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diterbitkan sepanjang Desember 2023 hingga November 2024. Dari jumlah itu, 234 bidang tercatat atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang lainnya atas nama perseorangan. Selain itu, ditemukan pula 17 Sertifikat Hak Milik (SHM) di lokasi yang sama.

(Ra)

No More Posts Available.

No more pages to load.