Jakarta, ebcmedia.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi kondisi kesehatan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim tengah menurun. Nadiem yang saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, dikabarkan harus menjalani tindakan medis berupa operasi.
“Ya, informasi yang bersangkutan memang sakit ya, dilakukan operasi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, kepada wartawan di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (29/9/2025).
Anang belum merinci lebih jauh jenis penyakit maupun kondisi terakhir Nadiem. Ia hanya menyebutkan pembantaran penahanan sudah dilakukan sejak pekan lalu.
“Saya kurang tahu pasti, nanti saya cek apakah sudah dilakukan operasi langsung atau masih dalam tahap pasca pemulihan,” jelasnya.
Sebelumnya, Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Kamis (4/9/2025) terkait kasus pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Usai penetapan, ia sempat ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, penetapan tersangka itu kini digugat lewat jalur praperadilan. Kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, menilai proses hukum terhadap kliennya tidak memenuhi syarat formil.
“Hari ini kami mendaftarkan permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Anwar Makarim,” kata Hana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurutnya, penetapan tersangka cacat hukum karena tidak didukung bukti yang memadai.
“Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang. Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP. Kalau penetapan tersangka tidak sah, otomatis penahanannya juga tidak sah,” tegas Hana.
(Ra)