KPK Dalami Dugaan Pemerasan RPTKA Kemnaker

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Fokus pemeriksaan diarahkan untuk menelusuri waktu terjadinya dugaan praktik pemerasan.

“Para saksi didalami apakah permintaan uang dan dugaan pemerasan terjadi sebelum tahun 2019 atau sesudahnya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (29/9/2025).

Adapun dua saksi yang diperiksa adalah Muhammad Tohir alias Doni, seorang agen TKA, serta Direktur Utama PT Laman Davindro Bahman, Yuda Novendri Yustandra. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta.

Kasus yang sedang ditangani KPK ini berkaitan dengan praktik pemerasan yang terjadi sepanjang 2019 hingga 2023. Dari penyidikan, KPK menemukan adanya aliran dana sebesar Rp53 miliar yang diduga berasal dari pungutan tidak sah terhadap pihak-pihak yang mengurus perizinan TKA.

Sejauh ini, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, di antaranya pejabat serta mantan pejabat di lingkungan Kemnaker. Mereka adalah:

1. Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan TKA (2021–2025).

2. Putri Citra Wahyoe, petugas hotline RPTKA (2019–2024) sekaligus verifikator pengesahan RPTKA (2024–2025).

3. Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA (2019–2024) sekaligus Pengantar Kerja Ahli Pertama (2024–2025).

4. Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker (2018–2025).

5. Suhartono, Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker (2020–2023).

6. Haryanto, Direktur PPTKA (2019–2024) sekaligus Dirjen Binapenta dan PKK (2024–2025), kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.

7. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA (2017–2019).

8. Devi Angraeni, Direktur PPTKA (2024–2025).

KPK menduga para tersangka melakukan pemerasan terhadap pihak-pihak yang hendak mengurus izin tenaga kerja asing di Indonesia, dengan memanfaatkan jabatan maupun kewenangan yang mereka miliki.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.