Kajari Jakarta Pusat Limpahkan 9 Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina ke Pengadilan Tipikor

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia.id – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus, Rabu (1/10/2025).

Pelimpahan ini mencakup sembilan orang tersangka yang diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola di tubuh perusahaan migas plat merah tersebut.

Dalam konferensi pers tersebut juga di hadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Dr. Safrianto Zuriat Putra, S.H., M.H., Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Purwanto, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Ruri Febrianto S.H., M.H. Dan tim dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat menyampaikan, kesembilan tersangka tersebut adalah:

1. Rifah Siahaan, Pertamina Patraniaga periode 2023

2. Sani Dinar Seyfudin, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT KPI periode 2022–2025

3. Yoki Fernandi, Direktur Utama PT PIS periode 2022–2024

4. Agus Purwono, VP Feedstock PT KPI periode 2023–2024

5. Maya Kusuma, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patraniaga periode 2023

6. Eduard Korne, VP Trading PT Pertamina Niaga periode 2023–2024

7. Mohamed Kery Adrianto Riza, pemilik PT Navigator Hatulistiwa

8. Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Hatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim

9. Gading Ramadhan Juwedo, Direktur PT Orbit Terminal Merak dan Komisaris PT Jenggala Maritim

Menurut penjelasan Kajari, dari hasil penyidikan ditemukan adanya penyimpangan dari hulu hingga hilir. Praktik melanggar hukum tersebut meliputi ekspor dan impor minyak mentah, impor BBM, pengapalan minyak mentah maupun BBM, penyewaan terminal BBM, pemberian kompensasi BBM, hingga penjualan solar subsidi di bawah harga bottom price.

“Perbuatan para terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp285,18 triliun dan atas perbuatannya, para tersangka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Kajari.

Sementara itu, perwakilan dari Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Purwanto, menyampaikan bahwa berkas perkara telah diterima dan selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

“Pengadilan akan menelaah berkas-berkas tersebut, memastikan kelengkapan melalui sistem e-Berpadu, lalu meregistrasi serta menunjuk majelis hakim. Penentuan jadwal sidang akan ditetapkan setelah itu,” jelasnya.

Ia menambahkan, status penahanan para tersangka masih mengikuti penetapan sebelumnya. Nantinya, majelis hakim yang ditunjuk akan memutuskan apakah penahanan dilanjutkan atau ada pertimbangan lain.

Kajari menegaskan, jaksa penuntut umum siap menghadirkan para tersangka dalam persidangan sesuai jadwal yang akan ditetapkan.

“Untuk perkembangan lebih lanjut, publik dapat menunggu proses pembacaan surat dakwaan dalam persidangan Tipikor,” tutupnya.

Dengan pelimpahan perkara ini, publik menantikan proses persidangan yang akan menjadi ujian transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum kasus korupsi di sektor energi strategis negara, sekaligus peringatan keras bagi pengelola sektor vital agar tidak menyalahgunakan kewenangan.

(AR/Dhii)

No More Posts Available.

No more pages to load.