Nikita Mirzani Gugat Reza Gladys dan Suami Rp244 Miliar ke PN Jakarta Selatan

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia.id – Aktris Nikita Mirzani kembali menempuh jalur hukum. Ia resmi mengajukan gugatan terhadap Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Nikita, Andi Syarifudin, menyampaikan kabar tersebut di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/9/2025). Menurutnya, gugatan ini berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum yang merugikan kliennya secara materiel maupun imateriel.

“Kami dari kuasa hukum Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki, ingin menyampaikan, kami telah mengajukan upaya hukum melalui gugatan perbuatan melawan hukum atau onrechtmatige daad di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Andi Syarifudin.

Andi menjelaskan, persoalan bermula dari adanya kesepakatan kerja sama antara Nikita dengan Reza Gladys dan suami terkait promosi produk kecantikan. Namun, kesepakatan itu dibatalkan sepihak dengan menggunakan jalur hukum pidana.

Pembatalan tersebut, kata Andi, menimbulkan kerugian besar bagi Nikita Mirzani. Total tuntutan yang diajukan mencapai Rp244 miliar, terdiri dari kerugian materiel Rp4 miliar, kerugian akibat kelalaian sekitar Rp40 miliar, serta ganti rugi imateriel sebesar Rp200 miliar.

“Ada kerugian materiel yang dimintakan itu Rp4 miliar. Kemudian ada kerugian karena kelalaian sebesar kurang lebih Rp40 miliar. Kemudian ada ganti kerugian imateriel Rp200 miliar,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa gugatan ini bukan gugatan wanprestasi seperti yang sempat beredar.

“Ini perlu saya pertegas ya, bahwa ini bukan gugatan wanprestasi,” tegas Andi.

Sidang perdana atas gugatan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys dan Attaubah Mufid dijadwalkan digelar pada Rabu, 8 Oktober 2025 mendatang.

(Ra)

No More Posts Available.

No more pages to load.