Kuasa Hukum Protes Penolakan Warga terhadap Imam Muslimin, Sebut Tak Berdasar Hukum

oleh
oleh
banner 468x60

Malang, ebcmedia.id – Warga Jalan Joyogrand Kavling Depag III Atas RT 09/RW 09, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, menyatakan penolakan terhadap keberadaan Imam Muslimin alias Yai Mim, mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Namun, langkah warga tersebut dipersoalkan oleh pihak kuasa hukum Imam.

Agustian Siagian, selaku kuasa hukum, menilai kliennya justru menjadi korban perlakuan diskriminatif. Ia mengungkapkan, Imam Muslimin dikucilkan hingga mendapat penolakan untuk beribadah di masjid sekitar. Menurutnya, tindakan seperti itu tidak dapat dibenarkan karena dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan.

“Kami sangat menyayangkan tindakan tersebut terhadap Kyai Mim yang dilakukan tanpa dasar hukum oleh pihak-pihak yang tidak berwenang,” tegas Agustian dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/10/2025).

Ia menegaskan, yang berhak menentukan benar atau salahnya seseorang adalah lembaga peradilan, bukan warga atau oknum tertentu. Karena itu, surat kesepakatan warga yang berisi desakan agar Imam Muslimin meninggalkan lingkungan dinilai bermasalah.

Menurut Agustian, penolakan semacam ini bisa berdampak lebih luas dan menimbulkan persoalan sosial.

“Tindakan ini berpotensi mencederai nilai-nilai kemanusiaan, yang dapat memicu perpecahan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Lebih jauh, ia mempertanyakan legalitas surat bertanggal 7 September 2025 yang dijadikan dasar warga untuk menuntut pengusiran. Agustian meminta kejelasan dari perangkat RT/RW, apakah benar seluruh nama yang tercantum dalam dokumen tersebut menyetujui pengusiran, atau sekadar hadir dalam pertemuan tanpa memberikan persetujuan.

“Kami berupaya meminta klarifikasi, apakah nama-nama warga yang tercatut di dalam surat tersebut memang menghendaki pengusiran terhadap klien kami, atau kah nama-nama tersebut hanya sebatas lampiran daftar hadir,” pungkasnya.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.