Deolipa: Uang Pengganti Rp17,9 Miliar untuk Adam Damiri Tidak Berdasar Hukum

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia.id – Kuasa hukum Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri, Deolipa Yumara, menegaskan bahwa penjatuhan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp17.972.600.000,00 kepada kliennya dalam putusan perkara korupsi Asabri adalah keliru dan tidak berdasar hukum.

Menurut Deolipa, “majelis hakim dalam putusan a quo telah memasukkan perhitungan yang tidak seharusnya, lantaran nilai UP tersebut berasal dari pengembalian hutang serta pengembalian modal dan keuntungan saham ANTAM dan bukan saham milik ASABRI, apalagi keuntungan tersebut dikembalikan di Masa Adam Damiri sudah Purna Tugas dari ASABRI, ini kan sesat,” Deolipa tegas.

“Hal ini pun sesuai dengan Keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Hardjani Prem Ramchand dan Sutedy Alwan Anis, yang mengatakan bahwa uang tersebut adalah pengembalian hutang, dan sesuai dengan Fakta Persidangan,” ujar Deolipa, Jumat (3/10/2025).

Ia menegaskan, berdasarkan fakta persidangan dan seluruh bukti yang ada, Adam Damiri tidak pernah menerima aliran dana dari PT Asabri (Persero) maupun menikmati keuntungan dari transaksi saham perusahaan pelat merah tersebut.

“Dengan bukti novum yang kami ajukan nanti, kami yakin bahwa seorang Adam Damiri tidak melakukan tindak pidana korupsi. Karena itu demi hukum, putusan tersebut harus dibatalkan dan diperbaiki,” kata Deolipa.

Ia juga meminta agar amar putusan Peninjauan Kembali (PK) nantinya menegaskan bahwa Adam Damiri tidak dibebani Uang Pengganti. Selain itu, seluruh harta milik Adam Damiri yang saat ini disita negara harus dikembalikan kepada dirinya dan keluarganya.

“Ini soal keadilan. Jangan sampai seorang prajurit yang mengabdi puluhan tahun diframing sebagai koruptor tanpa ada bukti penerimaan aliran dana,” tutup Deolipa.

(Dhii)

No More Posts Available.

No more pages to load.