Kesal Kontrak Kerja Tak Diperpanjang, Eks Sekuriti dan 3 Temannya Rusak Pabrik di Serang

oleh
oleh
banner 468x60

Serang, ebcmedia.id – Polisi menangkap seorang mantan sekuriti pabrik berinisial CH (26) alias Cucu, yang nekat melakukan aksi perusakan di tempat kerjanya dulu. Aksi itu dilakukan bersama tiga rekannya lantaran sakit hati karena kontrak kerjanya tidak diperpanjang.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan, awal mula kejadian bermula saat pihak perusahaan memberitahu Cucu bahwa masa kontraknya sebagai tenaga sekuriti telah berakhir dan tidak akan diperpanjang.

“Setelah diberitahu bahwa kontrak kerja sebagai sekuriti sudah habis, tersangka kemudian keluar meninggalkan area perusahaan,” ujar Condro dalam keterangannya, Kamis (2/10/2025).

Namun, bukannya menerima keputusan itu, Cucu yang merupakan warga Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, justru menyimpan dendam. Ia kemudian mengajak tiga rekannya yang berasal dari satu kampung, yaitu KM (35) alias Kobar, YS (27) alias Yayan, dan WH (27) alias Wahyu, untuk kembali ke pabrik dengan membawa senjata tajam.

“Setelah berada di dalam perusahaan, para tersangka secara bersama-sama melakukan perusakan. Dari keterangan pihak perusahaan, akibat perbuatan mereka, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp30 juta,” jelas Condro.

Pihak perusahaan yang tak terima kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Serang. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung memburu para pelaku hingga akhirnya berhasil menangkap mereka di rumah masing-masing.

“Pelaku diamankan di rumahnya masing-masing tanpa melakukan perlawanan. Motifnya murni karena kesal diberhentikan. Setelah menjalani pemeriksaan, keempatnya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

(Ra)

No More Posts Available.

No more pages to load.