Komdigi Bekukan Sementara TDPSE TikTok

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) kepada TikTok Pte Ltd.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan keputusan ini merupakan langkah tegas pemerintah setelah menemukan adanya pelanggaran kewajiban oleh TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat.

“Kami menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” kata Alexander dalam keterangan resmi, Jumat (3/10/2025).

Menurut Alexander, kebijakan ini ditempuh karena TikTok tidak memberikan data secara utuh terkait aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025. Permintaan data itu, lanjutnya, berkaitan dengan dugaan praktik monetisasi siaran langsung yang melibatkan akun-akun terindikasi perjudian online.

“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” jelasnya.

Alexander menuturkan, Komdigi sebelumnya telah memanggil TikTok pada 16 September 2025 untuk memberikan klarifikasi. Perusahaan tersebut diberi tenggat waktu hingga 23 September 2025 guna menyampaikan data menyeluruh mengenai lalu lintas, aktivitas live streaming, hingga informasi monetisasi seperti jumlah dan nilai gift yang diterima.

Ia menegaskan, kewajiban memberikan akses data sudah diatur dalam Pasal 21 ayat (1) Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.

“Komdigi berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk memberikan perlindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal,” ujar Alexander.

Lebih lanjut, ia memastikan pemerintah tidak hanya akan berhenti pada sanksi administratif, melainkan siap mengambil langkah yang lebih keras demi menjamin ruang digital tetap sehat, adil, dan aman bagi masyarakat.

“Komdigi akan terus memperkuat pengawasan terhadap seluruh PSE terdaftar, dan memastikan bahwa setiap platform digital menjalankan operasionalnya dengan penuh tanggung jawab,” tegasnya.

Sebagai informasi, TDPSE merupakan izin resmi yang wajib dimiliki setiap penyelenggara sistem elektronik sebelum beroperasi di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020.

(Ra)

No More Posts Available.

No more pages to load.