Jakarta, ebcmedia.id – Sidang kasus dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025). Persidangan kali ini menghadirkan saksi ahli ITE, Andy Widianto, untuk memberikan pandangan hukum terkait pasal yang didakwakan kepada artis kontroversial tersebut.
Namun jalannya persidangan sempat memanas ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan ilustrasi mengenai perbedaan status sosial seorang public figure. Jaksa menyinggung besarnya pengaruh publik figur yang memiliki banyak pengikut di media sosial.
“Saudara ahli, apabila perbuatan tersebut dilakukan oleh seseorang yang public figure, kemudian dia punya banyak followers, mau ngomong benar kek, mau ngomong salah kek, semua orang akan percaya,” ujar salah satu JPU di ruang sidang.
Jaksa menambahkan, posisi sosial semacam itu dapat berimplikasi pada logika hukum.
“Sudah punya komunitas tersendiri yang banyak mendengarkan, orang bisa percaya begitu saja. Mau benar, mau salah, tetap dianggap benar,” imbuhnya.
Pernyataan tersebut langsung diprotes oleh Nikita Mirzani. Ia menilai ilustrasi yang dipakai jaksa tidak sesuai dengan fakta, bahkan cenderung fitnah.
“Keberatan yang mulia. Keberatan karena dia memberikan contohnya fitnah. Followers saya sama Reza Gladys lebih banyak Reza. Reza Gladys juga public figure,” potong Nikita dengan suara meninggi.
Nikita menegaskan dirinya tidak ingin dijadikan contoh negatif dalam ilustrasi jaksa.
“Kalau kasih contoh jangan fitnah, setara kok. Itu fitnah,” tegasnya di hadapan majelis hakim.
Meski sempat terjadi interupsi, majelis hakim memutuskan untuk tetap melanjutkan persidangan dan mempersilakan jaksa melanjutkan pertanyaannya.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani bersama asistennya Ismail Marzuki alias Mail Syahputra didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys. Selain itu, keduanya juga dijerat atas dugaan tindak pidana pencucian uang terkait dana yang diterima dari korban.
Jaksa mendakwa Nikita dan Mail dengan Pasal 45 ayat (10) huruf A dan Pasal 27B ayat (2) UU ITE sebagaimana diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU, yang dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP.
(Ra)