Orang Tua Nadiem Makarim Hadiri Sidang Praperadilan, Tegaskan Keyakinan Anak Mereka Jujur

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia.id – Sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (3/10/2025). Orang tua Nadiem, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadri, turut hadir memberikan dukungan moral.

Nono Anwar Makarim menegaskan keyakinannya bahwa sang putra tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

“Bebas dong, bebas karena di lubuk hati saya sendiri sebagai bapak, itu yakin betul bahwa dia jujur, jujur,” ucap Nono seusai sidang.

Nono menambahkan, keputusan Nadiem meninggalkan bisnis yang dirintisnya demi mengabdi sebagai menteri menjadi bukti keikhlasan dan integritasnya.

“Dia tinggalkan perusahaannya yang banyak untung, 4 juta manusia Indonesia yang bergantung di situ. Dia tinggalkan itu,” katanya.

Sementara itu, Atika Algadri, ibunda Nadiem, tak kuasa menahan rasa sedih melihat anaknya ditetapkan sebagai tersangka. Ia menekankan bahwa sejak kecil, Nadiem sudah dididik untuk menjunjung tinggi keadilan dan kejujuran.

“Dia orang yang menjalankan nilai-nilai keadilan, kebersihan, yang berasal dari pendidikan kita berdua sejak kecil bahwa orang itu harus bersih, harus jujur, tidak boleh mengambil hak orang lain. Kami tidak menyangka bahwa ini akan terjadi,” ujar Atika.

Atika juga mengungkapkan bahwa kondisi kesehatan Nadiem masih dalam masa pemulihan. Meski demikian, ia berharap proses hukum dapat berjalan objektif.

“Tetapi kami tetap berharap dan berkeyakinan bahwa proses hukum akan dijalankan dengan baik untuk mendapatkan kebenaran ini,” tuturnya.

Dalam permohonannya, Nadiem meminta hakim menyatakan penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Agung tidak sah. Ia beralasan, belum ada hasil audit resmi terkait kerugian negara dalam kasus ini.

Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan lima orang tersangka dalam dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022. Kasus ini ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1,98 triliun.

Lima tersangka tersebut ialah:

1. Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen 2020–2021.

2. Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek 2020.

3. Jurist Tan (JT/JS), staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Nadiem.

4. Ibrahim Arief (IBAM), konsultan perorangan perbaikan infrastruktur teknologi.

5. Nadiem Makarim, mantan Mendikbudristek.

(Red)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.