Firdaus Oiwobo Minta Polri Gelar Perkara Khusus, Pertanyakan Pernyataan Hotman Paris soal Tersangka

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia.id – Pengacara nonaktif Firdaus Oiwobo mendatangi Bareskrim Polri, Senin (6/10/2025), untuk meminta dilakukannya gelar perkara khusus terkait kasus kericuhan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Kedatangan Firdaus didampingi kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, yang menjelaskan alasan langkah hukum tersebut. Menurut Deolipa, pihaknya merasa perlu meminta gelar perkara lantaran Hotman Paris sebelumnya mengaku telah memperoleh informasi soal adanya rencana penetapan tersangka dalam kasus itu.

“Kenapa kita kemari? Karena beberapa waktu kemarin, Bang Hotman menyampaikan di medsos dimana ada dua tersangka katanya, yang sudah menjadi tersangka. Salah satunya adalah, diduga adalah Bang Razman, yang kedua adalah Bang Firdaus karena yang naik meja,” ucap Deolipa.

Ia menegaskan, gelar perkara khusus penting dilakukan untuk memastikan siapa sebenarnya pihak terlapor dalam laporan PN Jakarta Utara serta menilai apakah pasal yang dilaporkan sudah memenuhi unsur pidana atau belum.

Dalam kesempatan yang sama, Firdaus Oiwobo turut menanggapi pernyataan Hotman Paris yang dianggapnya terlalu mendahului proses hukum. Ia meminta Hotman untuk tidak membuat pengumuman soal status tersangka tanpa kewenangan resmi.

“Karena si Hotman Paris orangnya ini jemawa, sombong, dan sampai saat sekarang ini belum mampu menjatuhkan saya dan Razman Arif Nasution. Makanya sampai saat ini saya bilang sama Hotman Paris, jangan jemawa. Hari apes enggak ada di kalender,” ujarnya.

Sebelumnya, PN Jakarta Utara melaporkan pengacara Razman Arif Nasution dan rekan-rekannya ke Bareskrim Polri pada Selasa (11/2/2025). Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STTL/70/II/2025/Bareskrim, sebagai buntut dari kericuhan dalam ruang sidang yang dinilai telah mencederai marwah lembaga peradilan.

Humas PN Jakut Maryono menyampaikan, Razman dilaporkan atas dugaan pelanggaran tiga pasal, yakni Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan, dan Pasal 217 KUHP tentang kegaduhan di pengadilan.

Dalam kasus yang sama, Bareskrim Polri juga telah memeriksa Hotman Paris, yang berada di ruang sidang saat insiden itu terjadi. Ia merupakan pihak yang didatangi Razman hingga akhirnya memicu keributan di ruang persidangan, bahkan sempat membuat salah satu advokat naik ke atas meja.

(Ra)

No More Posts Available.

No more pages to load.