Jakarta, ebcmedia.id – Tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menghadirkan ahli hukum pidana dan hukum acara pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025).
Dalam persidangan itu, Hotman Paris Hutapea, selaku kuasa hukum Nadiem, sempat menyinggung reputasi dan rekam jejak sang ahli hukum yang kerap dihadirkan dalam berbagai perkara besar.
“Saudara Ahli, setiap ada perkara korupsi, nama Anda selalu muncul. Sehebat apa sih ahli ini? Sudah berapa ribu kasus Anda tangani sebagai ahli?” tanya Hotman di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Chairul Huda menjawabnya dengan singkat.
“Cukup banyak,” ucap Chairul.
Hotman kemudian meminta Huda menyebutkan beberapa kasus besar yang pernah ia tangani sebagai ahli. Ia menyebut ingin mengetahui reputasi dan kontribusi Huda di berbagai perkara penting.
“Coba ceritakan kasus-kasus besar yang pernah Anda tangani. Saya ingat waktu itu kasus Budi Gunawan, lalu siapa lagi? Ada nama-nama terkenal yang Anda bantu hingga bebas?” ujar Hotman.
Chairul Huda pun menuturkan sejumlah perkara besar yang pernah melibatkan dirinya sebagai ahli, di antaranya mantan Wakapolri Budi Gunawan, mantan Dirjen Pajak Hadi Purnomo, dan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan.
“Ya, Hadi Purnomo misalnya,” kata Huda.
“Hadi Purnomo, mantan Dirjen Pajak, bebas juga karena kesaksian Anda? Budi Gunawan juga di sini (PN Jaksel)?” lanjut Hotman.
“Iya,” jawab Huda singkat.
“Siapa lagi?” tanya Hotman.
“Dahlan Iskan,” sahut Huda.
Mendengar itu, Hotman bertanya dengan tegas.
“Pantas sekarang Anda pakai BMW ya,” tegasnya
Dalam sesi berikutnya, Hotman juga menyinggung keterlibatan Huda sebagai ahli dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI. Namun Huda mengaku sudah tidak mengingat seluruh kasus yang pernah ia tangani.
“Kemarin pun kita ketemu di PN Pusat, Anda juga jadi ahli dalam kasus impor gula?” tanya Hotman.
“Betul,” jawab Huda.
“Hari sebelumnya juga ada sebagai ahli?” lanjut hotman.
“Betul,” ujar Huda.
“Tiap hari?” tanya hotman.
“Tidak tiap hari,” jawab Huda.
“Berarti saking banyaknya sampai lupa ya?” tegas Hotman.
“Tidak diingat lagi berapa jumlahnya,” ujar Huda.
Persidangan tersebut merupakan lanjutan praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim terhadap Kejaksaan Agung. Ia meminta hakim membatalkan penetapan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan.
Sidang dipimpin oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan. Dalam permohonannya, tim hukum Nadiem menyebut penetapan tersangka tidak sah karena klien mereka belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebelum ditahan.
“Sejak diterbitkannya sprindik tanpa nama tersangka pada 20 Mei 2025, termohon baru menetapkan pemohon sebagai tersangka pada 4 September 2025. Bahkan pada hari yang sama, langsung dilakukan penahanan,” ujar salah satu kuasa hukum Nadiem.
Penahanan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor PRIN-55/F.2/Fd.2/09/2025, yang terbit bersamaan dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-63/F.2/Fd.2/09/2025 atas nama Nadiem Anwar Makarim.
Sidang praperadilan akan berlanjut pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan dari pihak Kejaksaan Agung.
(Kiss)