Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Berlanjut, Kejagung Dapat Giliran Sampaikan Jawaban

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim. Agenda persidangan yang terdaftar dengan nomor perkara 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL itu memasuki tahap mendengarkan jawaban dari pihak termohon, yakni Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten Pasaribu, membenarkan bahwa sidang dilaksanakan pada Senin (6/10/2025).

“Sidang lanjutan permohonan praperadilan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL atas nama Nadiem Anwar Makarim dijadwalkan pada hari ini, Senin, 6 Oktober 2025, dengan agenda jawaban dari termohon,”
ujar Rio.

Rio menambahkan, sidang kali ini juga dijadwalkan untuk melanjutkan agenda replik dan duplik antara pemohon dan termohon.

Diketahui, gugatan praperadilan ini diajukan Nadiem setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan oleh Kejagung.

Melalui tim kuasa hukumnya, Nadiem meminta majelis hakim tunggal yang menangani perkara tersebut untuk menyatakan penetapan tersangka tidak sah.

Tim pembela menilai penetapan tersangka oleh Kejagung cacat secara formal, karena dilakukan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu terhadap Nadiem sebagai calon tersangka.

Selain itu, mereka menyoroti bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Penetapan Tersangka diterbitkan pada hari yang sama, yakni 4 September 2025, bersamaan dengan pelaksanaan penahanan.

Kubu Nadiem juga menilai Kejagung tidak menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebelum penetapan tersangka, dan tindakan itu dilakukan tanpa hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Atas dasar itu, tim hukum Nadiem menilai langkah Kejagung merupakan tindakan sewenang-wenang dan melanggar prosedur hukum acara pidana.

Dalam permohonannya, mereka menegaskan bahwa Nadiem tidak memperoleh keuntungan pribadi dari proyek digitalisasi pendidikan tersebut. Tim hukum juga menyoroti bahwa program pengadaan Chromebook itu tidak tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024, serta tidak memiliki struktur maupun alokasi anggaran yang jelas.

Selain meminta penetapan tersangka dibatalkan, pihak Nadiem turut memohon agar apabila perkara ini tetap berlanjut ke tahap penuntutan, maka penahanan terhadap Nadiem dapat diganti menjadi penahanan kota atau rumah.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.