Djuyamto Siap Kembalikan Rp 5,5 Miliar, Hasil Penjualan Tanah untuk Kantor NU Kartasura

oleh
oleh
Hakim nonaktif Djuyamto, terdakwa dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor), menyatakan siap mengembalikan uang sebesar Rp 5,5 miliar melalui jaksa penuntut umum (JPU). Foto: Ra
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia.id – Hakim nonaktif Djuyamto, terdakwa dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor), menyatakan siap mengembalikan uang sebesar Rp 5,5 miliar melalui jaksa penuntut umum (JPU). Uang tersebut merupakan hasil penjualan tanah yang sebelumnya digunakan untuk pembangunan kantor terpadu MWC Nahdlatul Ulama (NU) Kartasura.

“Kami baru hari ini mendapatkan informasi dari MPC NU Kartasura bahwa berdasarkan fakta persidangan yang disampaikan oleh saksi Suratno, panitia memang berencana menjual tanah tersebut. Hari ini kami mendapat kabar tanah itu sudah dalam proses penjualan dengan total nilai sebesar Rp 5,5 miliar,” kata kuasa hukum Djuyamto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025).

Diketahui sebelumnya, dalam persidangan terungkap bahwa Djuyamto pernah memberikan uang Rp 5,7 miliar untuk pembangunan kantor NU Kartasura. Saat itu, ia menjabat sebagai ketua pelaksana pengadaan dan pembangunan kantor terpadu NU Kartasura.

Menurut tim kuasa hukumnya, uang hasil penjualan tanah tersebut akan diserahkan kembali kepada jaksa sebagai bentuk tanggung jawab.

“Kemungkinan prosesnya seperti biasa. Kalau tidak kami serahkan tunai, kami akan mendapat virtual account dari JPU untuk dititipkan di rekening penitipan. Kami mohon agar JPU berkenan membuka rekening penitipan pengembalian dana Rp 5,5 miliar dari hasil penjualan tanah tersebut, Majelis,” ujar kuasa hukum Djuyamto.

Tak hanya Djuyamto, kuasa hukum hakim Agam Syarief Baharudin juga menyampaikan rencana serupa. Pihaknya berencana mengembalikan Rp 1 miliar yang sebelumnya ditarik dari rekening reksa dana milik Agam.

“Mohon izin, Yang Mulia, dari tim penasihat hukum Pak Agam, kami juga ada pengembalian susulan karena ada penarikan reksa dana senilai Rp 1 miliar. Itu akan kami kembalikan dalam waktu dekat,” kata kuasa hukum Agam.

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Effendi meminta kedua pihak untuk segera berkoordinasi dengan jaksa.

“Baik, nanti koordinasi saja langsung ke kejaksaan ya, temui JPU di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Effendi.

Sebelumnya, Djuyamto diketahui merupakan ketua majelis hakim yang memutus vonis lepas bagi terdakwa korporasi migor. Ia memimpin bersama dua hakim anggota, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom.

Ketiganya kini didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 40 miliar terkait putusan tersebut. Uang suap diduga diberikan oleh para pengacara terdakwa korporasi migor: Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M. Syafei.

Dalam dakwaan jaksa, uang tersebut dibagi antara sejumlah pihak:

– Djuyamto menerima Rp 9,5 miliar

– Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom masing-masing Rp 6,2 miliar

– Eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta menerima Rp 15,7 miliar

– Eks panitera muda perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan mendapat Rp 2,4 miliar.

(Ra)

No More Posts Available.

No more pages to load.