Dua Saksi Ad a Charge Ungkap Peran Djumyanto Dalam Kemajuan Kebudayaan di Kartasura

oleh
oleh
Dua saksi a de charge atau saksi yang meringankan bagi terdakwa Djumyanto, yakni Wahyu Dunung Raharjo, seorang dalang sekaligus pembuat wayang, serta Egi Riski Fauzi, seorang pengusaha dan event organizer (EO). Foto: AR
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia.id – Sidang lanjutan kasus dugaan suap empat hakim yang menangani perkara crude palm oil (CPO) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (8/10/2025). Agenda sidang kali ini menghadirkan dua saksi a de charge atau saksi yang meringankan bagi terdakwa Djumyanto, yakni Wahyu Dunung Raharjo, seorang dalang sekaligus pembuat wayang, serta Egi Riski Fauzi, seorang pengusaha dan event organizer (EO).

Keduanya dimintai keterangan terkait aktivitas kebudayaan yang melibatkan terdakwa Djumyanto di wilayah Kartasura, Jawa Tengah, termasuk dalam proyek Wayang Babad Kartasura yang disebut-sebut turut dibiayai oleh terdakwa.

Saksi Wahyu Dunung Raharjo menjelaskan, ia mengenal Djumyanto melalui kegiatan festival dalang bocah dalam rangka peringatan Hari Wayang Nasional tahun 2023. Dari sanalah, kata Wahyu, hubungan komunikasi kebudayaan dengan Djumyanto mulai terjalin. Selain itu masyarakat Kartasura mengenal Djumyanto sebagai tokoh yang aktif di bidang kebudayaan, terutama kegiatan pelestarian situs sejarah Mataram Islam Kartasura.

“Saya pertama kali bertemu dengan Pak Djumyanto saat festival dalang bocah di tahun 2023. Beliau hadir dan tertarik dengan pameran wayang yang kami buat, Pak Djumyanto dikenal aktif di kegiatan kebudayaan. Beliau sering ikut bersih-bersih situs cagar budaya dan kegiatan sosial budaya lain di Kartasura,” ujar Wahyu di hadapan majelis hakim.

Dalam kesaksiannya, Wahyu mengungkap bahwa pembuatan Wayang Babad Kartasura merupakan gagasan langsung dari Djumyanto. Wayang tersebut dibuat dengan tujuan mengenalkan sejarah lokal Kartasura melalui seni pertunjukan tradisional.

“Pak Djumyanto pernah bilang kepada saya, bagaimana kalau kita buat wayang yang menceritakan sejarah Kartasura. Ide itu kami sambut baik karena bisa menjadi media edukasi sejarah dan kebanggaan daerah, biaya pembuatan wayang semuanya berasal dari Pak Djumyanto,” kata Wahyu.

Sementara itu, saksi Egi Riski Fauzi mengaku pernah menerima dana sebesar Rp200 juta untuk menggelar acara Wayang Kulit Babad Kartasura pada November 2024. Dana tersebut, diterimanya secara tunai dari seseorang bernama Suratno, yang disebut memiliki kedekatan dengan Djumyanto.

“Benar, saya menerima uang sekitar Rp200 juta dari Pak Suratno untuk kebutuhan pagelaran wayang kulit pada 3 November 2024,” ungkap Egi.

Namun, Egi mengaku tidak mengetahui secara pasti asal-usul dana tersebut. Ia hanya menjalankan peran sebagai penyelenggara kegiatan budaya.

“Saya tidak tahu asal uang itu dari mana. Saya hanya menerima dan menggunakan untuk kebutuhan acara, sesuai arahan panitia,” katanya.

Egi juga membantah terlibat dalam kegiatan pembangunan gedung MWC NU Kartasura yang sebelumnya sempat disebut-sebut berkaitan dengan pihak pemberi dana.

“Saya tidak masuk dalam struktur organisasi itu. Yang saya tahu, Pak Suratno memang memiliki ketertarikan terhadap kebudayaan,” jelas Egi.

Dalam sidang yang sama, tim kuasa hukum Djumyanto juga menyinggung soal rencana pengembalian uang sebesar Rp5,5 miliar, yang disebut-sebut berkaitan dengan perkara tersebut. Menurut kuasa hukum, langkah itu dilakukan sebagai bentuk itikad baik dan klarifikasi terhadap aliran dana yang selama ini menjadi sorotan penyidik.

“Klien kami siap mengembalikan dana senilai Rp5,5 miliar karena sejak awal tidak ada niat memperkaya diri atau merugikan pihak mana pun. Uang itu akan dikembalikan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujar salah satu anggota tim kuasa hukum dalam persidangan.

Usai mendengarkan keterangan kedua saksi, majelis hakim menutup sidang sekitar pukul 11.45 WIB. Ketua majelis menyampaikan terima kasih kepada para saksi yang telah hadir dan mengingatkan bahwa sidang berikutnya akan mendengarkan saksi mahkota dimana semua terdakwa akan bersaksi untuk satu sama lain.

Kasus dugaan suap empat hakim CPO ini menyeret beberapa pihak, termasuk terdakwa Djumyanto yang disebut menerima aliran dana melalui kegiatan budaya di Kartasura. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai proyek Wayang Babad Kartasura menjadi salah satu sarana dugaan penyaluran dana tidak sah yang terkait dengan perkara.

Namun, dalam sidang hari ini, dua saksi yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Djumyanto berupaya menunjukkan bahwa kegiatan kebudayaan tersebut bersifat murni sosial dan edukatif tanpa kaitan dengan praktik suap.

(AR)

No More Posts Available.

No more pages to load.