Jakarta, ebcmedia.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Dr. Iwan Henry Wardhana, S.E., M.Sc., mantan pejabat Dinas Kebudayaan DKI Jakarta. Sidang dengan nomor perkara 56/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tersebut kini memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam uraian tuntutan yang dibacakan di persidangan, JPU memaparkan sejumlah temuan dan fakta hukum yang muncul selama proses pembuktian, baik dari pihak penuntut maupun dari terdakwa dan saksi-saksi yang dihadirkan.
Berdasarkan dokumen tuntutan, berikut rangkuman poin-poin penting yang terungkap di persidangan:
1. Tidak Terbukti Menerima Dana dari Gatot Arif Rahmadi, Jaksa menyebut bahwa tuduhan penerimaan dana yang diberikan terdakwa Gatot Arif Rahmadi kepada Iwan Henry Wardhana tidak terbukti.
Tuduhan tersebut hanya didasarkan pada keterangan seorang saksi tanpa adanya alat bukti yang cukup dan tidak ditemukan bukti pendukung lain terkait penerimaan uang tersebut.
2. Adanya Penggunaan Sanggar Fiktif dan Stempel Palsu terungkap adanya praktik mark up dan penggunaan sanggar-sanggar fiktif dalam pelaksanaan kegiatan Dinas Kebudayaan. Sejumlah stempel palsu milik sanggar fiktif ditemukan, dan seluruh kegiatan tersebut dilakukan atas perintah terdakwa Gatot Arif Rahmadi dan Mohammad Fairza Maulana, bukan atas perintah Iwan Henry Wardhana.
3. Tidak Ada Peran Langsung Iwan Henry Wardhana dalam Kegiatan. Fakta persidangan menunjukkan bahwa tidak ditemukan peran langsung dari Iwan Henry Wardhana dalam pelaksanaan kegiatan yang diduga diselewengkan.
4. Penggunaan Stempel Scan untuk SPJ
Dalam pembuktian, ditemukan adanya penggunaan stempel hasil scan untuk dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dalam pencairan anggaran di Dinas Kebudayaan. Namun, pemeriksaan ahli grafologi menunjukkan bahwa tanda tangan tersebut bukan milik langsung Iwan Henry Wardhana, melainkan hasil scan atau salinan.
5. Kerjasama Fairza Maulana dan Gatot Arif Rahmadi dalam Perubahan Kegiatan
Jaksa menguraikan adanya kerja sama antara terdakwa Mohammad Fairza Maulana dan Gatot Arif Rahmadi dalam perubahan jenis kegiatan “Festival Bongsang” menjadi “Pargelaran Seni Budaya Berbasis Komunitas” tanpa sepengetahuan Iwan Henry Wardhana.
6. Pemanfaatan Rekening Pegawai untuk Pencairan Dana
Ditemukan adanya penggunaan rekening milik sanggar-sanggar, perusahaan, hingga rekening pribadi pegawai dalam pencairan anggaran tahun 2022–2024. Pemakaian rekening tersebut dilakukan atas perintah Gatot Arif Rahmadi untuk menyalurkan dana kegiatan Dinas Kebudayaan, tanpa diketahui oleh Iwan Henry Wardhana.
7. Pemberian Barang dan Uang Tunai
Jaksa juga menemukan adanya pemberian 1 unit motor, 1 unit Honda Civic, 1 unit Toyota Yaris, serta sejumlah uang dari Gatot Arif Rahmadi kepada Mohammad Fairza Maulana, yang menjadi bagian dari rangkaian dugaan tindak pidana korupsi ini.
Persidangan ini menjadi salah satu kasus penting yang disorot publik karena melibatkan pengelolaan anggaran kebudayaan DKI Jakarta dengan nilai miliaran rupiah. Berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan, sejumlah tuduhan terhadap Iwan Henry Wardhana dinilai belum didukung bukti kuat, sementara dua terdakwa lain disebut berperan aktif dalam rekayasa kegiatan dan pencairan anggaran.
Dalam persidangan hari ini, para terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dengan tuntutan hukuman bervariasi antara 7 hingga 12 tahun penjara. JPU menuntut Iwan Henry Wardhana dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp20 miliar subsider 6 tahun penjara.
Sementara itu, M. Fairza Maulana dituntut 7 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan, dan uang pengganti Rp1 miliar subsider 3 tahun 6 bulan.
Adapun A. Gatot Arief Rahmadi dituntut 9 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp13 miliar subsider 3 tahun 6 bulan.
Sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari masing-masing terdakwa pada pekan depan.
(AR)