Jakarta, ebcmedia.id – Kejaksaan Agung mengambil langkah tegas terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Hendri Antoro. Ia resmi dicopot dari jabatannya setelah diduga lalai dalam mengawasi bawahannya yang terlibat penggelapan uang barang bukti dari kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan keputusan itu diambil karena Hendri dianggap tidak menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.
“Dia selaku atasannya, pengawasan melekatnya itu dia tidak laksanakan dengan baik. Kalau ibaratnya Kajari yang melaksanakan dengan baik tidak akan terjadi seperti itu,” ujar Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (10/10/2025).
Menurut Anang, meski tidak ditemukan unsur kesengajaan, kelalaian Hendri sudah cukup menjadi dasar pemeriksaan oleh bidang Pengawasan (Jamwas).
“Ya, ada kelalaian, tapi kelalaiannya kan mengakibatkan peristiwa kan, itu saja. Tapi kalau dari mens rea dengan pengetahuan belum tergambar,” jelasnya.
Sementara itu, untuk aspek pidana, Anang menegaskan hanya pihak yang terbukti aktif melakukan perbuatan yang akan diproses lebih lanjut. Dalam hal ini, pihak tersebut adalah Jaksa Azam Akhmad Akhsya.
“Kalau pidananya kan sudah jelas Azam, yang aktif itu kan Azam. Sudah jelas di bukti persidangan dia yang inisiatif aktif, dia yang berhubungan dengan penasihat hukum, terus dia yang paling banyak menikmati. Sementara pihak-pihak lain kan tidak tahu,” kata Anang.
Dengan pencopotan jabatan tersebut, Hendri Antoro telah menerima sanksi administratif terberat dari institusinya.
“Yang jelas sanksinya sudah copot dari jabatan, ya kan. Sudah sanksi, sudah kena sanksi itu. Sudah paling berat itu,” imbuh Anang.
Diketahui, nama Hendri Antoro sempat disebut menerima bagian sebesar Rp 500 juta dalam perkara dugaan korupsi pengembalian barang bukti investasi bodong robot trading Fahrenheit.
(Red)