Jakarta, ebcmedia.id – Terpidana kasus korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan, Surya Darmadi alias Apeng, kini kembali menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Pengusaha berusia 73 tahun itu sebelumnya sempat dipindahkan dari Lapas Cibinong ke Nusakambangan beberapa bulan lalu.
Kuasa hukumnya, Handika Honggowongso, mengatakan kliennya sempat dikembalikan ke Cibinong lantaran kondisi kesehatannya menurun selama di Nusakambangan.
“Setelah itu dikembalikan lagi ke Cibinong, karena kondisi tadi. Jarak sekitar dua bulan, dikembalikan lagi ke Nusakambangan,” kata Handika saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (10/10/2025).
Handika menambahkan, kini kliennya sudah hampir dua bulan kembali menghuni Nusakambangan.
“Jadi, per hari yang kedua sampai hari ini itu sudah hampir dua bulan berjalan,” ujarnya.
Pantauan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menunjukkan, Surya Darmadi tidak lagi hadir langsung dalam sidang kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan dengan terdakwa korporasi. Sejak beberapa waktu terakhir, ia hanya mengikuti jalannya persidangan melalui sambungan virtual. Padahal, pada 7 Juli 2025 lalu, ia masih datang secara langsung dan sempat memprotes penyitaan asetnya oleh Kejaksaan Agung.
Kuasa hukum Surya, Handika, mengaku keberatan atas keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) yang kembali menempatkan kliennya di Nusakambangan. Ia menilai, tempat tersebut seharusnya hanya diperuntukkan bagi narapidana dengan risiko tinggi seperti pelaku terorisme atau bandar narkoba.
“Pak Surya itu tidak layak untuk ditempatkan di Nusakambangan. Karena di sana kan kriterianya yang berisiko tinggi, terlibat kejahatan-kejahatan yang serius berisiko tinggi,” tutur Handika.
“Nah, dari segi itu, Pak Surya tidak layak,” sambungnya.
Menurut Handika, kondisi fisik Surya Darmadi tidak memungkinkan untuk menjalani hukuman di tempat dengan pengamanan super ketat.
Ia menjelaskan, kliennya menderita penyakit jantung, gangguan pendengaran, serta kondisi tubuh yang lemah akibat faktor usia.
“Siapa yang nyiksa, yang punya kepentingan? Siapa dia? Wallahu a’lam,” ujar Handika, menilai penempatan Surya di Nusakambangan sebagai bentuk penyiksaan.
Sebagai informasi, Surya Darmadi sebelumnya divonis 16 tahun penjara oleh Mahkamah Agung dalam kasus korupsi penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, yang menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.
Upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang dia ajukan pun telah ditolak oleh majelis hakim MA. Kini, Surya masih menghadapi proses hukum lain sebagai pemilik tujuh perusahaan di bawah PT Duta Palma Group, yang berstatus sebagai terdakwa korporasi dalam perkara yang sama.
(Red)