Dituntut 4 Tahun, Pengusaha Kapok Garap Proyek Gula Pemerintah

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016 dengan pidana penjara masing-masing selama empat tahun. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/10/2025). Keempat terdakwa yang berasal dari pihak swasta tersebut adalah Hansen Setiawan, Ali Sanjaya, Wisnu Hendraningrat, dan Indra Suryaningrat.

Dalam tuntutannya, JPU menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Jaksa menilai, mereka sudah terbukti melakukan korupsi sesuai dakwaan primair yaitu Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun rincian tuntutan terhadap masing-masing terdakwa adalah sebagai berikut:

– Hansen Setiawan
Dituntut pidana penjara selama 4 tahun, serta denda sebesar Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, jaksa menuntut agar Hansen membayar uang pengganti sebesar Rp41,381 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu yang ditetapkan, diganti pidana penjara selama 2 tahun.

– Ali Sanjaya
Dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan. Dikenakan pula uang pengganti sebesar Rp47,868 miliar, subsider 2 tahun penjara.

– Wisnu Hendraningrat
Dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut uang pengganti sebesar Rp60,991 miliar, subsider 2 tahun penjara.

– Indra Suryaningrat
Dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp77,212 miliar dengan subsider 2 tahun penjara.

Dalam uraian tuntutannya, JPU menilai keempat terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan dalam pelaksanaan kegiatan importasi gula yang semula ditujukan untuk kepentingan stabilisasi harga dan ketersediaan stok nasional.

Perbuatan tersebut, menurut jaksa, justru mengakibatkan kerugian keuangan negara serta menimbulkan ketidakpastian dalam tata kelola impor bahan pangan strategis.

“Para terdakwa terbukti memperkaya diri sendiri maupun pihak lain dengan melanggar ketentuan hukum dalam pelaksanaan kegiatan importasi gula tahun 2015–2016,” ujar Jaksa Penuntut Umum di hadapan majelis hakim.

Kuasa Hukum salah satu terdakwa, Handika Winggo Hongso menanggapi tuntutan tersebut, ia menyampaikan bahwa tuntutan itu terlalu berat dan menilai bahwa kliennya justru tengah melaksanakan penugasan dari pemerintah dalam upaya menjaga stabilitas pangan nasional. Kuasa hukum juga menyebut bahwa para pelaku usaha swasta kini merasa enggan kembali terlibat dalam program serupa setelah kasus ini.

“Kedepan kalau pemerintah perlu stok dan stabilisasi pangan, silakan tunjuk Jaksa Agung saja. Kami swasta sudah kapok,” ujar kuasa hukum seusai sidang.

Menurutnya, para pelaku usaha merasa telah menjalankan perintah negara, namun justru harus menghadapi tuntutan pidana. Hal ini juga bisa menimbulkan dampak psikologis bagi dunia usaha, terutama delapan perusahaan swasta yang pernah terlibat dalam penugasan serupa.

“Melaksanakan tugas pemerintah malah dituntut empat tahun penjara. Kami sudah tidak mau lagi ikut penugasan seperti ini, juga delapan perusahaan swasta sudah kapok. Tidak mau lagi kerja sama dengan pemerintah dalam program penugasan seperti ini” tegasnya.

Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan tim penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa pada sidang berikutnya.

“Majelis memberikan waktu kepada para terdakwa untuk menyusun dan menyampaikan pembelaan atas tuntutan yang telah dibacakan,” ujar Ketua Majelis Hakim sebelum menutup persidangan.

Sidang perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan ini dijadwalkan kembali pada pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari masing-masing terdakwa.

(AR)

No More Posts Available.

No more pages to load.