Gagal Damai, Penggugat Gibran Siap Buka-Bukaan di Sidang Pembuktian

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia.id – Upaya mediasi antara Subhan, penggugat Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, dengan pihak tergugat yakni kubu Gibran dan KPU RI resmi berakhir tanpa kesepakatan damai. Dengan demikian, perkara perdata terkait dugaan perbuatan melawan hukum atas riwayat pendidikan SMA Gibran akan berlanjut ke tahap sidang pembuktian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Subhan menyatakan dirinya siap mengungkap seluruh bukti dalam persidangan mendatang. Ia berharap majelis hakim memberikan ruang agar fakta-fakta yang dimilikinya bisa disampaikan secara terbuka.

“Sidang selanjutnya yaitu jawaban, replik, duplik, pembuktian, mudah-mudahan sampai pembuktian. Nanti kita buka-bukaan di pembuktian,” kata Subhan usai menghadiri mediasi di PN Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).

Subhan menjelaskan alasan mediasi tidak menghasilkan kesepakatan lantaran syarat yang diajukannya tidak dapat dipenuhi oleh pihak tergugat.

“Saya mensyaratkan dua, minta maaf dan mundur dari jabatannya masing-masing, tapi itu enggak bisa dipenuhi,” ujarnya.

Ia menambahkan, selama proses mediasi, pembicaraan berlangsung tanpa ketegangan maupun perdebatan berarti. Pihak tergugat juga disebut tidak mengajukan syarat baru untuk mencapai titik temu.

Meski begitu, Subhan menegaskan masih membuka peluang perdamaian di luar jalur formal pengadilan, selama proses sidang belum mencapai tahap putusan.

“Saya tetap berharap baik saja sama Gibran, saya berharap saja. Mudah-mudahan dalam waktu perjalanan ini ada yang menghubungi saya dan tetap cari jalan yang terbaik,” katanya.

“(Peluang damai) masih terbuka sampai putusan hakim,” imbuh Subhan.

Dengan gagalnya mediasi, perkara ini akan berlanjut ke sidang pokok perkara. Pengadilan kini menunggu jadwal resmi pemanggilan untuk tahapan berikutnya.

Dalam gugatannya, Subhan menilai Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum karena terdapat syarat pendaftaran calon wakil presiden yang dianggap tidak terpenuhi, khususnya terkait riwayat pendidikan Gibran. Berdasarkan data KPU, Gibran menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School Singapura (2002–2004) dan di UTS Insearch Sydney (2004–2007), keduanya setara tingkat SMA.

Meski demikian, Subhan menilai yang menjadi persoalan bukan kelulusan, melainkan lokasi pendidikan yang ditempuh Gibran. Oleh sebab itu, ia meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU terbukti melanggar hukum serta menyatakan status Gibran sebagai Wapres tidak sah.

Dalam petitumnya, Subhan menuntut Gibran dan KPU untuk membayar ganti rugi sebesar Rp125 triliun kepada negara, termasuk kompensasi tambahan bagi warga negara Indonesia.

“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp125 triliun dan Rp10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum gugatan tersebut.

(AR)

No More Posts Available.

No more pages to load.