Pemprov DKI Siapkan Pergub Larangan Konsumsi dan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia.id – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan pemerintah provinsi akan segera menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) yang melarang konsumsi dan perdagangan daging anjing serta kucing di wilayah Ibu Kota. Langkah tersebut diambil usai menerima audiensi dari Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) di Balai Kota Jakarta.

Menurut Pramono, usulan tersebut datang langsung dari para aktivis DMFI yang menyoroti maraknya praktik perdagangan daging anjing dan kucing. Ia pun segera menugaskan jajarannya untuk menyiapkan aturan turunan guna memperkuat dasar hukum pelarangan tersebut.

“Ada permintaan untuk membuat pergub mengenai dog meat free. Jadi daging anjing tidak untuk dikonsumsi di Jakarta. Secara prinsip saya menyetujui,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin (13/10/2025).

Pramono menargetkan proses penyusunan pergub selesai dalam waktu satu bulan. Nantinya, aturan tersebut akan memuat larangan konsumsi serta jual beli daging anjing dan kucing di seluruh wilayah DKI Jakarta.

“Tadi saya sudah meminta kepada Balai Kota untuk mempersiapkan dan mudah-mudahan dalam waktu satu bulan selesai pergub ini berkaitan dengan larangan untuk konsumsi daging anjing, perdagangan daging anjing di Jakarta maupun kucing tentunya,” jelasnya.

Selain pergub, Pramono juga membuka peluang untuk membentuk peraturan daerah (Perda) jika diperlukan. Ia menyebut hal itu akan dikaji bersama DPRD DKI Jakarta dan para anggota dewan yang peduli terhadap isu kesejahteraan hewan.

Pramono menegaskan, landasan hukum mengenai larangan konsumsi daging anjing dan kucing sudah termuat dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Ia menambahkan, setelah pergub disahkan, Satpol PP akan ditugaskan untuk melakukan pengawasan di lapangan.

“Saya tahu betul, karena waktu itu saya pimpinan DPR yang mengetok undang-undang tersebut,” ujarnya.

“Nanti kalau pergubnya sudah jadi, aparat pemerintah daerah, termasuk Satpol PP, yang akan bertugas melakukan pengecekan di lapangan,” tegasnya.

Langkah cepat Pemprov DKI ini mendapat apresiasi dari CEO Koalisi DMFI, Karin Franken. Ia menuturkan bahwa respon Pramono terhadap aduannya di media sosial berlangsung sangat cepat.

“Kami sangat mengapresiasi keputusan Pak Gubernur untuk membuat pergub. Kemarin saya sempat ngoceh sedikit di media sosial, dan dalam satu jam langsung ditangani,” ujarnya.

Sementara itu, COO JAAN Domestic & Program Manager DMFI, Marry Ferdianandez, menilai kebijakan Jakarta akan menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia. Berdasarkan hasil investigasi DMFI sejak 2013, sekitar 9.000 anjing dipasok ke Jakarta setiap bulan dari Jawa Barat dan Bali, meskipun jumlah itu mulai menurun setelah terbitnya surat edaran pada 2022.

“Pelarangan ini sangat penting karena berkaitan dengan penyebaran rabies dan praktik perdagangan hewan yang memprihatinkan. Jakarta sebagai role model harus jadi contoh,” ucap Marry.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.