Jakarta, ebcmedia.id – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol mengungkapkan temuan cemaran zat radioaktif cesium-137 di kawasan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, terjadi karena kelalaian bersama. Hanif menyebut tidak ada yang menyangka bahan radioaktif itu bisa mencemari wilayah tersebut.
“Hasil penelusurannya memang semuanya scrap itu diproduksi dari PT BMT yang lalai disimpan, kemudian, kalau memang, siapa ngira ada cesium kan. Jadi mungkin kelalaian-keteledoran kita semua,” ucap Hanif kepada media di Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025).
Hanif menegaskan pihaknya kini fokus mempercepat proses penanganan di lapangan. Ia memastikan seluruh aktivitas di kawasan terdampak sudah dihentikan sementara dan berada di bawah pengawasan ketat.
“Jadi kita sedang tangani itu, mudah-mudahan selesai segara. Tapi yang jelas semuanya sudah kita kunci, nggak boleh keluar semua aktivitas tanpa pengawalan satgas, pokoknya kita aman semua,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melaporkan terdapat 10 titik di wilayah Cikande yang terpapar cesium-137. Lokasi tersebut tersebar di area industri hingga permukiman warga. Petugas gabungan dari Brimob Polri, KLH, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), serta Dinas Kesehatan setempat kini terus melakukan proses dekontaminasi.
“Pemerintah ingin menyelesaikan kasus cesium-137 ini dari semua sisi dengan secepat-cepatnya, dari dekontaminasi kita akan melakukan langsung dekontaminasi pada titik 10 titik yang teridentifikasi dalam waktu paling lama 1 bulan kita upayakan sambil melihat perkembangannya,” jelas Hanif Faisol Nurofiq di Serang, Senin (13/10/2025).
Selain fokus pada sepuluh titik utama, pemerintah juga melakukan pembersihan terhadap sejumlah kendaraan yang diduga terpapar bahan radioaktif tersebut.
“Kemudian, dekontaminasi pada unit-unit yang tercemar juga kita minta dalam waktu 1 minggu bisa selesai,” tambahnya.
Sementara itu, penanganan dari sisi hukum juga terus berjalan. Hanif memastikan kasus pencemaran ini sudah naik ke tahap penyidikan dan kini ditangani oleh Bareskrim Polri.
“Terkait dengan penyelesaian kasus ini dari sisi hukum hari ini telah dinaikkan statusnya oleh penyidik Bareskrim dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujarnya.
(Red)